Restorative Justice, Lapas Sintang bebaskan Seorang Tahanan Kejaksaan Negeri Sintang
Penghentian penuntutan ini berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, tentang persetujuan penghentian penuntutan Tersangka HN, berdasarkan
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kejaksaan Negeri Sintang melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap satu kasus penganiayaan. Alasan penghentian penuntutan perkara itu adalah telah ada perdamaian antara korban dan tersangka.
Penghentian penuntutan ini berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, tentang persetujuan penghentian penuntutan Tersangka HN, berdasarkan Restorative Justice.
"Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini baru pertama kali di Kejari Sintang," kata Budi Murwanto, Kasi Pidum Kejari Sintang.
• Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Camat Sintang Juga Bantu Usulkan Rehab Rumah
Menurut Budi, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
"Selain itu, alasan lainnya adalah tersangka dan korban setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Sedangkan alasan pertimbangan sosiologis masyarakat merespons positif," kata Budi.
Kalapas Sintang, Syech Walid berharap dengan adanya keadilan restoratif ini dapat mengatasi overcrowded di Lapas Kelas IIB Sintang serta dapat meningkatkan kualitas Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Sintang-melakukan-penghentian-sdf-sd.jpg)