Gunanakan ADD untuk Kepentingan Pribadi, Berikut 7 Item Anggaran yang Diselewengkan Kades Senibung
"Sebagian untuk kepentingan pribadi, sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Faisal dikonfirmasi Tribunpontianak, Rabu 27 Juli 2022.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, resmi menetapkan Kepala Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir, berinisial L sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2017 dan 2019.
Tersangka L, hingga saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Senibung. Dia menduduki jabatan dua periode sejak tahun 2017. Dia dilaporkan terkait dengan dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2019.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Sintang melakukan serangkaian pemeriksaan.
Selain L, penyidik juga memeriksa SBU, plt kades senibung tahun 2018 dan IM, selaku bendahara desa tahun 2018-2019.
• Korupsi Anggaran Dana Desa Ratusan Juta, Kades Senibung Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Sintang
Ditemukan kerugian atas anggaran yang tidak direalisasikan sesuai dengan APBDes tahun 2017 dan 2019 yang harus dikembalikan ke kas negara.
Dari sejumlah saksi yang diperiksa, yim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sintang, menetapkan Kepala Desa Senibung, berinsial L sebagai tersangka.
Berikut 7 Item Dugaan Korupsi Kades Senibung yang Rugikan Negara Ratusan Juta
1. Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan balai pertemuan di Dusun Mungguk Bengkan, tahun anggaran 2017 sebesar Rp 33.269.500
2. Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan bertahap balai dusun lulung tibu tahun 2017 sebesar Rp 31.580.000
3. Anggaran yang tidak direalisasikan dalam rehab berat balai desa di dusun sebakong tahun anggaran 2017 sebesar Rp 19.130.000
4. Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan sarana dan prasarana air bersih dirin samelaban tahun anggaran 2017 sebesar Rp 10.388.000
5. Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan sarana dan prasarana air bersih dusun sebakong tahun anggaran 2017 Rp 40.445.000
6. Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan pengadaan sarana/prasarana PAUD milik desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 63.000.000
7. Anggaran yang tidak direalisasikan dalam belanja penampungan air pada kegiatan pembangunan/rehabilitasi, peningkatan sumber air bersih milik desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 65.658.650.
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 263.471.650 juta rupiah.