Info Stimulus
Berikut Persyaratan Mencairkan Banpres Sebesar 600.000 untuk UMKM Tahun 2022
Tujuan dibeikan bantuan UMKM adalah agar penyebaran stimulus dari pemerintah dapat lebih proporsional dan terarah.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan dari pemerintah berupa BLT UMKM atau banpres merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat dimasa Pandemi Covid-19 dengan tujuan untuk memberdayakan industri rumahan berskala mikro, kecil dan menengah.
Bantuan presiden berupa Banpres yang diberikan pemerintah berupa uang tunai dengan nominal Rp 600.000 dan akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha yang telah terdaftar pada tahun 2022.
Tujuan diberikan bantuan umkm adalah agar penyebaran stimulus dari pemerintah dapat lebih proporsional dan terarah.
Bantuan umkm ini akan menambah produktifitas bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dan tentunya diharapkan menjangkau segala sektor.
Berikut adalah artikel tentang bagaimana cara mencairkan bantuan umkm yang akan dicairkan kepada penerima blt umkm Tahun 2022 lengkap beserta persyatan untuk menjadi bagian penerima bantuan umkm agar mendapat bantuan dari Presiden (Banpres).
Tujuan diberikan bantuan umkm adalah agar penyebaran stimulus dari pemerintah dapat lebih proporsional dan terarah.
Berdasarkan https://kemensos.go.id/
• Berikut Persyaratan Daftar Bantuan UMKM yang Biasa Disebut Banpres
Menjelang akhir bulan Juli 2022 belum ada informasi yang pasti kapan pemerintah akan mencairkan bantuan UMKM sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat pelaku usaha kecil, mikro dan menengah.
Sebelum di cairkan ada baiknya bagi anda yang terdaftar di blt umkm tahun 2022 dapat memperhatikan beberapa hal berikut sebagai syarat pencairan dana umkmTahun 2022.
* Penerima wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
* Penerima wajib membawa E- KTP Penerima juga harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat.
* Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima Banpres Produktif BPUM.
Berikut adalah persyaratan mendaftar bantuan UKM
Saat mendaftar, peserta membawa data yang diperlukan adalah sebagai berikut :
* Nomor Induk Kependudukan (NIK)