Berikut Rincian Biaya Penerbitan Sertifikat Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku

Dokumen sertifikat ini merupkan dokumen yang diterbiitkan berdasarkan peraturan yang mengacu pada undang-undang pokok agraria tahun 1960.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Play Store / kolse Tribunpontianak.co.id / sid
Aplikasi Sentuh Tanahku-merupakan aplikasi dari BPN untuk mempermudah pembuatan sertifikat tanah secara online dengan tujuan agar masyarakat mendapat pelayanan terbaik dalam penerbitan sertifikat tanah miliknya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID –Kepemilikan tanah atau lahan milik seseorang akan dianggap sah apabila seseorang tersebut memiliki dokumen yang sah sebagai bukti kepemilikannya.

Dokumen yang sah dimaksud adalah sertifikat tanah yang menjadi pegangan atau dokumen resmi.

Dokumen sertifikat ini merupkan dokumen yang diterbiitkan berdasarkan peraturan yang mengacu pada undang-undang pokok agraria tahun 1960.

Sertifikat tersebut nantinya adalah sertifikat yang sah dimata hukum.

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital.

Dari penjelasan tersebut dapat diartikan bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen yang berharga milik seseorang secara administratif ata kepemilikan tanah atau lahan miliknya.

Tidak mudah untuk membuat dan mengajukan sertifikat tanah dan memerlukan biaya jika menggunakan jasa notaris.

Padahal, pengajuan ternyata bisa dilakukan secara mandiri dengan langsung mendatangi kantor BPN.

BPN telah merilis aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa digunakan masyarakat.

Aplikasi Sentuh Tanahku Mempermudah Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Online

Berikut artikel ini akan mebahas mengenai bagaimana cara membuat sertifikat secara online dengan bantuan aplikasi sentuh tanahku:

Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Online Sebelum mengajukan penerbitan sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung berikut ini

* KTP pemilik tanah.

* KK Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan

* Surat pernyataan kepemilikan lahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved