Apa yang Dimaksud dengan Gaji Bulanan? Berikut Cara Menghitung Besaran Gaji dan Tunjangan Karyawan
Sistem pembayaran untuk status karyawan bulanan adalah status karyawan yang menerima Upah atau Gaji pokok secara tetap.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut definisi hingga pengertian dari Gaji Bulanan yang diterima karyawan di Indonesia serta cara menghitung besarannya.
Mengutip situs resmi BPS, sistem pembayaran untuk status karyawan bulanan adalah status karyawan yang menerima Upah atau Gaji pokok secara tetap.
Untuk setiap periode pembayaran, umumnya bulanan kecuali Tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari kerjanya/jam kerja karyawan yang bersangkutan.
Bila karyawan bulanan dibayar 2 kali atau lebih dalam sebulan tetap dimasukkan sebagai karyawan bulanan.
• Rincian Gaji Pokok PPPK Terbaru - Formasi Paling Banyak Dicari Rekrutmen CASN Tahun 2022
Berikut ini merupakan detail dari variabel Sistem pembayaran lainnya untuk status karyawan bulanan pada kegiatan Survei Upah Buruh, 2013
- Nama Variabel: Sistem pembayaran lainnya untuk status karyawan bulanan dengan Kode Variabel B3.BK5R3
- Kegiatan: Survei Upah Buruh mengacu aturan tahun 2013
- Kuesioner: Survei Upah Buruh Kegiatan Usaha Peternakan dan Perikanan
- Pertanyaan: Sistem pembayaran lainnya untuk status karyawan bulanan
- Aksesibilitas: Dapat diakses publik
• Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Presiden Jokowi Mulai Agustus 2022
Variabel Turunan
Bulanan adalah status karyawan yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan kecuali tunjangan-tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari kerjanya/jam kerja karyawan yang bersangkutan).
Bila karyawan bulanan dibayar 2 kali atau lebih dalam sebulan tetap dimasukkan sebagai karyawan bulanan.