Apa yang Dimaksud dengan Gaji Bulanan? Berikut Cara Menghitung Besaran Gaji dan Tunjangan Karyawan

Sistem pembayaran untuk status karyawan bulanan adalah status karyawan yang menerima Upah atau Gaji pokok secara tetap.

Editor: Rizky Zulham
Microsoft
Pekerja Microsoft - Apa yang Dimaksud dengan Gaji Bulanan? Berikut Cara Menghitung Besaran Gaji dan Tunjangan Karyawan terbaru tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut definisi hingga pengertian dari Gaji Bulanan yang diterima karyawan di Indonesia serta cara menghitung besarannya.

Mengutip situs resmi BPS, sistem pembayaran untuk status karyawan bulanan adalah status karyawan yang menerima Upah atau Gaji pokok secara tetap.

Untuk setiap periode pembayaran, umumnya bulanan kecuali Tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari kerjanya/jam kerja karyawan yang bersangkutan.

Bila karyawan bulanan dibayar 2 kali atau lebih dalam sebulan tetap dimasukkan sebagai karyawan bulanan.

Rincian Gaji Pokok PPPK Terbaru - Formasi Paling Banyak Dicari Rekrutmen CASN Tahun 2022

Berikut ini merupakan detail dari variabel Sistem pembayaran lainnya untuk status karyawan bulanan pada kegiatan Survei Upah Buruh, 2013

- Nama Variabel: Sistem pembayaran lainnya untuk status karyawan bulanan dengan Kode Variabel B3.BK5R3

- Kegiatan: Survei Upah Buruh mengacu aturan tahun 2013

- Kuesioner: Survei Upah Buruh Kegiatan Usaha Peternakan dan Perikanan

- Pertanyaan: Sistem pembayaran lainnya untuk status karyawan bulanan

- Aksesibilitas: Dapat diakses publik

Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Presiden Jokowi Mulai Agustus 2022

Variabel Turunan

1. Status karyawan bulanan

Bulanan adalah status karyawan yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan kecuali tunjangan-tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari kerjanya/jam kerja karyawan yang bersangkutan).

Bila karyawan bulanan dibayar 2 kali atau lebih dalam sebulan tetap dimasukkan sebagai karyawan bulanan.

2. Status karyawan bulanan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved