DPC Demokrat Ketapang Sebut Luhai Masih Kader Partai

"Sebab ini juga bukan keputusan Ketua DPC. Saya harus diskusikan dan koordinasi dengan dewan kehormatan partai baik DPP maupun DPD. Itu kita lakukan k

TRIBUNPONTIANAK/NUR IMAM SATRIA
Anggota DPRD Ketapang aktif, Luhai (menggunakan rompi orange) keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ketua DPC Partai Demokrat Ketapang, Rasmidi mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait putusan kasasi jaksa yang dikabulkan MA terhadap Luhai.

Terdakwa Luhai, diakuinya masih merupakan kader partainya.

"Sampai hari ini Luhai belum dieksekusi jadi kita tidak mau berandai-andai dan dari sisi partai dia masih kader kami," kata Rasmidi, Kamis 21 Juli 2022.

Menurut Rasmidi, pihaknya baru akan melakukan langkah-langkah politik terhadap kader yang bermasalah jika Luhai sudah resmi di eksekusi.

Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Anggota DPRD Ketapang Luhai Divonis Satu Tahun Penjara

Hal tersebut lantaran di partainya memiliki mekanisme yang harus diikuti.

"Sebab ini juga bukan keputusan Ketua DPC. Saya harus diskusikan dan koordinasi dengan dewan kehormatan partai baik DPP maupun DPD. Itu kita lakukan kalau sudah eksekusi," jelasnya.

Rasmidi menegaskan, kalau nantinya terbukti bersalah dan melanggar AD/ART dan fakta integritas, pihaknya akan mengikuti keputusan partai terhadap Luhai termasuk jika memang harus di PAW.

"Karena tentu disisa waktu yang ada kami juga tidak mau di dalam parlemen kosong tentu akan di ganti. Tapi pergantian harus melalui mekanisme partai tidak bisa serta merta main ganti," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Ketapang aktif, Luhai divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah kasasi jaksa dikabulkan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Fajar Yulianto.

Atas putusan tersebut, kata Fajar, pihaknya akan segera mengeksekusi terdakwa mantan Kepala Desa Bantan Sari itu. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved