Izin Tambang Dilimpahkan ke Pemprov, Dinas ESDM Masih Menunggu NSPK Kementerian
Syarif Kamaruzaman sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar membuat pihaknya tidak berani
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilimpahkan ke provinsi masih menunggu norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keluarnya NSPK diakui Syarif Kamaruzaman sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar membuat pihaknya tidak berani melakukan tindak lanjut.
"Sudah banyak, semua menunggu. Saat ini sudah lebih 40-an dokumen yang masuk, tapi kita belum berani. Karena belum ada RSPK dari kementerian. Menunggu dari April 2022, karena Perpres itu berlaku 11 April 2022. Seyogianya sudah ada RSPK, sampai hari ini kok belum. Kita kan tidak berani, karena dalam Perpres harus ada RSPK dari kementerian. Kita masih menunggu, kalau kita eksekusi nanti salah," ujarnya Kamis 21 Juli 2022.
• Kepulangan Jemaah Haji Asal Ketapang Akan Disambut di Pendopo Bupati
Syarif menjelaskan terkait pertambangan dimulai dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Dalam undang-undang terserah seluruh kewenangan terkait dengan tambang ada di pusat. Namun dalam klosul undang-undang ada pendelegasian ke pemprov.
Setelah itu kata dia keluarlah Perpres 55 tahun 2022 pada 11 April 2022, tentang pendelegasian kewenangan, tentang perizinan logam dan non batuan. Pada pasal 4 terkait pengurusan izin harus menunggu NSPK yang ditetapkan kementerian ESDM.
"Sampai hari ini belum ada yang mengatur tentang NSPK tersebut dari kementerian. Ada edaran, tetapi hanya tentang ketentuan apa yang boleh dan apa yang tidak. Untuk pengurusan oleh sektor yang bergerak di tambang ini belum ada ketentuan untuk boleh melaksanakan dokumen itu di tingkat provinsi," ujarnya.
Dinas ESDM di seluruh Indonesia kata Syarif juga belum ada yang berani mengeksekusi terkait permohonan perizinan sektor tambang.
"Jadi sampai hari ini kita masih menunggu belum ada menerima NSPK dari kementerian. Semua permohonan sudah masuk ada sekitar 40 permohonan keinginan pusat by system aplikasi OSS. Tentu kami dalam hal ini atas nama pemprov yang secara teknis di ESDM hanya memerlukan pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis," ujarnya.
Untuk seluruh perizinan ia jelaskan harus melalui dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP dengan pola OSS.
"Mereka akan menyurati kami, kami kan harus menyesuaikan dengan NSPK dari kementerian dengan SOP yang ada di ESDM. Karena ini belum pasti harus ada suatu pelimpahan dulu dari gubernur ke PTSP dan dinas teknis. ini kan mengubah ketentuan yang lama pendelegasian wewenang bukan di PTSP, tentu kita ada peraturan gubernur mana yang boleh mana yang tidak yang diurus. Yang kewenangan didelegasikan oleh gubernur kepada dinas yang ada di daerah. Ini belum," ungkapnya.
Sehubungan dengan masih belumnya keluar petunjuk teknis, Kamaruzzaman mengatakan silakan melakukan pendaftaran. "Pelayanan tidak boleh terganggu, ini masih menunggu di pusat. Kalau di kita, kita tampung. Kita register, kita rekap sambil menunggu ketentuan itu keluar untuk kita berikan pelayanan. Tentunya berdasarkan urutan yang masuk," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News