Info Terbaru BPN Cara Mudah Mengajukan Sertifikat Tanah Dengan Aplikasi Sentuh tanahku

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Aplikasi Sentuh Tanahku-aplikasi mempermudah pengajuan sertifikat tanah secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Sertifikat tanah merupakan dokumen yang secara sah dibuat untuk menjaga hak kepemilikan atas tanah atau lahan milik seseorang.

Peraturan tentang sertifikat tanah mengacu pada undang-undang pokok agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang sertifikat tanah yang sah di mata hukum.

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital

Dari penjelasan tersebut dapat diartikan bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen yang berharga milik seseorang secara administratif ata kepemilikan tanah atau lahan miliknya.

Tidak mudah untuk membuat dan mengajukan sertifikat tanah dan memerlukan biaya jika menggunakan jasa notaris.

Padahal, pengajuan ternyata bisa dilakukan secara mandiri dengan langsung mendatangi kantor BPN

BPN telah merilis aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa digunakan masyarakat.

berikut artikel ini akan mebahas mengenai bagaimana cara membuat sertifikat secara online:

Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Online Sebelum mengajukan penerbitan sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung berikut ini:

* KTP pemilik tanah.

* KK Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan

* Surat pernyataan kepemilikan lahan.

* Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).

* Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved