30 Persen Hutan di Sekadau Masuk Kategori Kritis dan Sangat Kristis

program rehabilitasi hutan selama ini telah dilakukan dengan penanaman pohon dan penghijauan, di dalam kawasan dan sekitar hutan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Marpina Sindika Wulandari
Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah Sekadau, Bambang Sugiharto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah Sekadau, Bambang Sugiharto ungkap ada 30 persen kawasan hutan yang dikelola UPT KPH Wilayah Sekadau masuk kategori kritis dan sangat kritis.

Penyebabnya beragam, dari ilegal logging, perambahan hutan liar, peti dan lainnya. Menyikapi kondisi tersebut, pihaknya akan terus melakukan pemberdayaan di kawasan hutan dengan pendampingan kepada kelompok tani hutan.

"Untuk di Sekadau sudah ada izin hutan kemasyarakatan. Kita akan terus dorong. Kita juga ada program yang sedang berjalan RHL, kebun bibit rakyat. Sasaran kita di Sekadau lokasinya di Nanga Taman dan Nanga Mahap, " jelas Bambang, Kamis 21 Juli 2022.

Diungkapkan Bambang, program rehabilitasi hutan selama ini telah dilakukan dengan penanaman pohon dan penghijauan, di dalam kawasan dan sekitar hutan.

Mekaar Gelar PKU Bagi Nasabah dan UMKM Sekadau, Harap Ibu-ibu Naik Kelas

Termasuk juga yang dilakukan di sekolah-sekolah. Yang juga dilakukan untuk mendukung produksi karbon.

"Kami juga terus melakukan pengamanan dan patroli. Namun karena jumlah kami terbatas, kami juga butuh dukungan stakeholder. Kita berharap semua pihak terus melaksanakan kegiatan menanam ini dan terus menjaga kawasan hutan. Kita dukung untuk Kalbar hijau, teduh dan lestari, " pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved