Tarif Harga Tiket Pesawat Online Terbaru Hari Ini Semua Maskapai Rute Domestik dan Luar Negeri
Berikut Harga Tarif Tiket Pesawat terbaru hari ini di semua Maskapai penerbangan rute domestik maupun Luar Negeri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Harga Tarif Tiket Pesawat terbaru hari ini di semua Maskapai penerbangan rute domestik maupun Luar Negeri bulan Juli 2022.
Selain bisa dibeli secara ofline, Tiket Pesawat juga bisa dipesan melalui aplikasi online yang tersedia diberbagai platform.
Untuk Harga Tiket Pesawat diketahui memang mengalami kenaikan akhir-akhir ini.
Sehingga bagi yang sedang mencari promo Tiket Pesawat murah bisa diketahui di beberapa aplikasi online berikut ini:
• Syarat Naik Pesawat Citilink Indonesia Terbaru Hari Ini Khusus Penumpang Belum Booster
Berikut Daftar Tarif Harga Tiket Pesawat Maskapai Garuda, Citilink dan Lion Air
Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia - KLIK DISINI
Harga Tiket Pesawat Citilink Indonesia - KLIK DISINI
Harga Tiket Pesawat Lion Air - KLIK DISINI
Harga Tiket Pesawat Maskapai Lainnya - KLIK DISINI
Kenaikan Airpot Tax
PT Angkasa Pura II (AP II) mengatakan, kenaikan tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) atau airport tax akan diberlakukan di 5 bandara yang dikelola AP II mulai 1 Agustus 2022.
VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika menjelaskan, airport tax adalah bagian kecil dari harga tiket pesawat, sehingga calon penumpang tak perlu melakukan pembayaran ulang.
"Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara," kata Akbar dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Juli 2022.
• Berubah! Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Maskapai Garuda Kini Wajib PCR dan Antigen
Akbar mengatakan, airport tax naik di lima bandara, yaitu di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Bandara Kualanamu di Medan.
Kemudian, Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, Bandara Radin Inten II di Lampung dan Bandara HAS Hanandjoeddi di Bangka-Belitung.
"Sosialisasi telah dilakukan bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan juga kepada maskapai," ujarnya.
Lebih lanjut, Akbar mengatakan, penyesuaian tarif airport tax dilakukan untuk meningkatkan fasilitas dan layanan sebagai upaya AP II memberikan customer experience dan seamless journey experience terbaik bagi penumpang pesawat.
Adapun seluruh tarif PJP2U atau airport tax belum termasuk Pajak Penambahan Nilai (PPN).
Berikut tarif airport tax naik di lima bandara yang dikelola AP II:
Airport Tax di Bandara Kualanamu
- Airport tax rute domestik menjadi Rp115.000, dari saat ini Rp 90.909 sejak 2018, dan PSC rute internasional menjadi Rp 240.000, dari saat ini Rp 209.091 sejak 2018.
Airport Tax di Bandara Radin Inten II
- Airport tax rute domestik naik menjadi Rp 65.000, dari yang sebelumnya Rp 45.455 sejak 2020.
Airport Tax di Bandara HAS Hanandjoeddin
- Airport tax naik menjadi Rp 50.000 untuk rute domestik, dari saat ini Rp 36.364 sejak 2020.
Airport Tax di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
- Airport tax di Bandara Sokarno Hatta untuk rute domestik naik menjadi Rp 108.000, dari saat ini Rp 77.273 sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp 160.000, dari saat ini Rp 136.364 sejak 2016.
Airport Tax di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
- Airport tax di Bandara Soekarno Hatta terminal 3 menjadi Rp 152.000, dari saat ini Rp 118.182 sejak 2016, dan PSC rute internasional menjadi Rp 240.000, dari saat ini Rp 209.091 sejak 2018.
Airport Tax di Bandara Fatmawati Soekarno
- Airport tax naik menjadi Rp 60.000 untuk rute domestik, dari saat ini Rp 45.455 sejak 2020.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News