Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id

Jadi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dalam mengurus dokumen ini anda bisa mengaksesnya sendiri dengan cara sistem online.

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Net
SKCK merupakan dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian yang kegunaannya untuk menerangkan seorang yang membuat SKCK tersebut berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal 

TRIBUNPONTINAK.CO.ID - Surat keterangan Cacatan Kepolisian ( SKCK ) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi polri terkait dengan tingkah laku sesorang apakah yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal.

Artikel ini akan membahas tentang bagimana cara membuat SKCK secara online dan manfaat SKCK

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekarang bisa dilakukan secara online dengan mudah.

Jadi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dalam mengurus dokumen ini anda bisa mengaksesnya sendiri dengan cara sistem online

Seperti diketahui, SKCK berfungsi sebagai referensi untuk mengetahui catatan kejahatan seseorang, surat keterangan tersebut diterbitkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Berikut adalah langkah Cara membuat SKCK online melalui ponsel/Hp: 

Syarat Bikin SKCK Bisa Secara Online atau Langsung, Cek Bikin SKCK Bagi WNA

* Masuk ke situs https://skck.polri.go.id/.

* Pemohon bisa mengunjungi laman SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing.

* Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

* Pilih bagian Satwil dan tentukan alasan mengajukan pembuatan SKCK pada kolom 'Pilih Jenis Keperluan'

* Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)

* Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)

* Pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)

* Pastikan semua kolom terisi, lalu klik 'Lanjut'

Lengkapi data pada form "Data Pribadi" 

* Nama lengkap

* Tempat dan tanggal lahir

* Jenis kelamin

* Status perkawinan

* Kewarganegaraan

Cara Buat SKCK Online untuk Melamar Kerja

* Agama

* Pekerjaan

* Nomor telepon

* Alamat

Unggah dokumen berikut ini : 

Nomor identitas atau nomor paspor jika ada

Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan

Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen

Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Syarat Perpanjang SKCK 2021 & Cara Perpanjang SKCK Online ! Bagaimana Cara Perpanjang SKCK Offline ?

Setelah selesai mengisi formulir di atas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.

Selain itu, pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online.

Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000

Setelah membayar dan mencetak tanda bukti, pemohon bisa mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Waktu Operasional Pendaftaran dan Pengambilan SKCK Online

Proses registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat.

Sementara itu, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi dan dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved