Daftar Platform Digital yang Batal Diblokir Pemerintah, Instagram, Facebook dan Whatsapp Selamat!

Adapun sejumlah platform digital besar itu seperti Whatsapp, Facebook hingga Instagram yang kerap digunakan sehari-hari.

SHUTTERSTOCK
Foto seseorang menginstal TikTok di gadget miliknya. Cek Daftar PSE Terbaru Kominfo Rabu 20 Juli 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah platform digital di Indonesia selamat dari pemblokiran yang akan dilakukan Kementrian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo Republik Indonesia.

Adapun sejumlah platform digital besar itu seperti Whatsapp, Facebook hingga Instagram yang kerap digunakan sehari-hari.

Ketiga platform besar itu telah mendaftarkan diri mereka dalam Penyelenggara Sistem Elektronik di Kominfo pada Selasa 19 Juli 2022.

Adapun batas akhir pendaftaran adalah hari ini, Rabu 20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Selain dari Facebook hingga Whatsapp dan Instagram, adapun sejumlah PSE privat asing besar yang sudah mendaftar.

Adapaun PSE privat asing itu antara lain Telegram, Microsoft, Google Cloud, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify, dan Mobile Legends dan Netflix.

Hari Ini 20 Juli 2022 Kepastian Soal Whatsapp, Hingga Instagram Diblokir Pemerintah Indonesia

Daftar platform yang sudah masuk dalam Daftar PSE Kominfo. Cek Daftar PSE Terbaru
Daftar platform yang sudah masuk dalam Daftar PSE Kominfo. Cek Daftar PSE Terbaru (Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google)

Sementara untuk, PSE privat domestik besar yang diketahui telah terdaftar ada Gojek, Traveloka, OVO, KAI dan lainnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mengancam akan memblokir platform yang enggan mendaftar dalam PSE Kominfo.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.

Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar PSE Terbaru Kominfo Setelah Whatsapp Instagram dan Google Terancam Diblokir

Platform Digital yang kerap digunakan masyarakat Indonesia Instagram, WhatsApp, dan Facebook. 3 platform ini telah mendaftar di PSE Kominfo
Platform Digital yang kerap digunakan masyarakat Indonesia Instagram, WhatsApp, dan Facebook. 3 platform ini telah mendaftar di PSE Kominfo (KompasTekno)

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan persnya mengungkapkan sanksi terberat berupa pemblokiran PSE ini bersifat sementara.

Jika PSE privat yang diblokir tersebut melakukan pendaftaran, maka pemblokiran otomatis dibuka.

Adapun sanksi bagi PSE privat yang tidak terdaftar hingga batas 20 Juli akan dilakukan bertahap mulai dari teguran, peringatan hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

Pendataan sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik privat yang belum mendaftar mulai dilakukan pada 21 Juli setelah batas waktu pendaftaran PSE Kemkominfo berakhir. 

CEK DAFTAR PSE TERBARU KOMINFO, KLIK DISINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved