Cek Promo Harga Tiket Pesawat Lion Air Terbaru Hari Ini

Promo Harga Tiket Pesawat Maskapai Lion Air Group terbaru hari ini Juli 2022 tersedia dalam artikel yang kami sajikan berikut.

Tayang:
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Lion Air Grup
Tiket Pesawat Lion Air Group. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Promo Harga Tiket Pesawat Maskapai Lion Air Group terbaru hari ini Juli 2022 tersedia dalam artikel yang kami sajikan berikut.

Akhir-akhir ini Harga Tiket Pesawat mengalami kenaikan yang dipicu naiknya harga bahan bakar hingga airport tax.

Sebelum membahas Harga Tiket Pesawat, bagi yang akan melakukan perjalanan udara juga wajib mematuhi beberapa aturan dari pemerintah berikut ini.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Lion Air Grup mulai Batik Air hingga Wings Air terbaru Juli 2022

1. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) usia di atas 17 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen dan PCR

Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini Semua Maskapai Dalam Aturan Perjalanan Udara Juli 2022

2. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Selain itu, dapat melakukan vaksinasi dosis Booster on-site saat keberangkatan

3. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis pertama usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif PCR Masa berlaku 3x24 jam

4. Bagi calon penumpang belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus dan penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat vaksinasi dan tes Covid-19 usia 6-17 tahun

Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa melampirkan hasil tes negatif Covid-19.

Syarat perjalanan udara untuk usia di bawah 6 tahun

Bagi calon penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 dan tak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19.

Selain itu, calon penumpang wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.

Tarif Harga Tiket Pesawat Online Terbaru Hari Ini Semua Maskapai Rute Domestik dan Luar Negeri

Aturan dan syarat terbaru naik pesawat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):

1. Sudah mendapatkan vaksin booster

Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat Baru Naik Pesawat Mulai Hari Ini Semua Maskapai Dalam Aturan Perjalanan Udara Juli 2022

5. Usia 6-17 tahun

- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. Usia di bawah 6 tahun

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

- Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Berikut Daftar Tarif Harga Tiket Pesawat Maskapai Lion Air

Harga Tiket Pesawat Lion Air - KLIK DISINI

Harga Tiket Pesawat Maskapai Lainnya - KLIK DISINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved