Cek Promo Harga Tiket Pesawat Citilink Indonesia Terbaru Hari Ini

Promo Harga Tiket Pesawat Maskapai Citilink Indonesia terbaru hari ini di bulan Juli 2022 bisa disimak dalam artikel berikut.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tribun Timur/Nurul Adha Islamiah
Tiket Pesawat Citilink Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek promo Harga Tiket Pesawat Maskapai Citilink Indonesia terbaru hari ini di bulan Juli 2022 bisa disimak dalam artikel berikut.

Bagi yang akan melakukan perjalanan udara naik Pesawat dalam waktu dekat ini bisa melihat daftar Harga Tiket Pesawat Maskapai Citilink Indoneisa disini.

Namun sebelum memutuskan untun memesan Tiket Pesawat, ada baiknya mengetahui Syarat dan Aturan Naik Pesawat terbaru dari pemerintah.

Pemerintah kembali memperketat aturan perjalanan udara seiring kembali naiknya kasus pandemi Covid-19 akhir-akhir.

Cek Promo Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Terbaru Hari Ini

Untuk lebih lengkapnya, berikus Syarat dan Aturan Naik Pesawat Maskapai Citilink Indonesia periode Juli 2022.

Syarat Naik Pesawat Maskapai Citilink

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.

4. Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan.

Sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara setempat.

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes antigen.

Namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Khusus penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua

Cek Promo Harga Tiket Pesawat Lion Air Terbaru Hari Ini

7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang pesawat tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Berikut Aturan Naik Pesawat dari Pemerintah

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat selama pandemi Covid-19.

Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 yang mulai berlaku efektif 17 Juli mendatang.

Dalam SE terbaru ini disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen apabila sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Sementara itu, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Adapun PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Berikut Daftar Tarif Harga Tiket Pesawat Maskapai Garuda, Citilink dan Lion Air

Harga Tiket Pesawat Citilink Indonesia - KLIK DISINI

Harga Tiket Pesawat Maskapai Lainnya - KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved