Khazanah Islam
Jarak Perjalanan Yang Membolehkan Sholat Jamak atau Sholat Qashar Untuk Keringanan Ibadah
Hal itu sebagai bentuk keringanan kepada orang-orang kondisi perjalanan sebagai musafir, sakit ataupun memiliki kondisi darurat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Umat Islam menunaikan kewajiban sholat 5 waktu adalah wajib dalam kondisi apapun.
Bahkan dalam perjalanan sekalipun harus tetap menunaikan sholat.
Namun bagi yang melakukan perjalanan jauh maka sholatnya bisa dijamak atau di qashar.
Hal itu sebagai bentuk keringanan kepada orang-orang kondisi perjalanan sebagai musafir, sakit ataupun memiliki kondisi darurat.
Ada dua metode yang diperbolehkan sebagai bentuk keringan atau rukhsoh yaitu sholat jamak dan sholat qashar.
Sholat jamak yaitu menggabungkan dua sholat Dzuhur dan Ashar, sedangkan sholat qashar yaitu meringkas jumlah rakaat sholat.
Sholat Qashar artinya meringkas sholat yang jumlahnya 4 rakaan seperti dzuhur dan ashar bisa dikerjakan 2 rakaat saja.
• Cara Sholat Jamak Taqdim Dzuhur - Ashar & Magrib - Isya Penuhi Ketentuan Sholat Jamak
Ketentuan Sholat Jamak
- Dalam perjalanan jauh bukan untuk tujuan maksiat
- Jarak minimal yang ditempuh dalam perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama adalah 64 km, 80 km, atau 94,5 km disebut dua marhalah
- Sholat jamak dilakukan saat sedang dalam perjalanan
- Sholat jamak dilakukan secara muwalat (berurutan). Setelah sholat pertama selesai dilakukan harus segera takbiratul ihram untuk sholat kedua.
Ketentuan sholat qashar
- Dalam perjalanan lebih dari 2 marhalah atau setara 80 kilometer lebih.
- Kepepet waktu jika tidak di qashar bisa menyebabkan ketinggalakan waktu sholat