Pimpin LP3K Kecmatan Sintang, Ini Yang Akan Welbertus Lakukan
Menurut Welbertus, Kecamatan Sintang ini merupakan kecamatan yang berada di ibu kota kabupaten menjadi barometer kegiatan kedepannya
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Umum Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Kecamatan Sintang, Welbertus menyampaikan bahwa LP3KD Kecamatan Sintang akan segera melakukan penyesuaian terhadap agenda-agenda yang menjadi tugas LP3KD kecamatan usai dilantik.
“Kita akan segera berkoordinasi juga dengan Hirarki Gereja terutama kepada Pastor Paroki Kristus Raja Katedral dan Pastor Paroki Maria Ratu Semesta Alam Sungai Durian Sintang untuk meminta arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugas kedepan,” ujar Welbertus.
Menurut Welbertus, Kecamatan Sintang ini merupakan kecamatan yang berada di ibu kota kabupaten menjadi barometer kegiatan kedepannya.
Oleh karena itu dia berharap agar semua pengurus bersatu dan kompak dalam mengemban tanggungjawab ini.
"Kita akan segera melakukan pertemuan-pertemuan untuk menyesuaikan program yang ada," jelasnya.
• LP3K Sintang Sudah Terbentuk di 11 Kecamatan, Yosepha: Lembaga Mulia, Upahnya Surga
Agustinus Hata Ketua LP3K Kabupaten Sintang juga menyampaikan harapanya agar pengurus LP3K Kecamatan Sintang langsung bekerja menyiapkan program kerja dan melakukan pembinaan.
“Sering-sering bertemu sesama pengurus. Dari diskusi sesama pengurus biasanya akan memunculkan gagasan yang positif dalam rangka menghidupkan organisasi dan menjalankan program. Siapkan data base tentang umat yang berpotensi untuk mengikuti berbagai jenis perlombaan dalam Pesparani. Lalu juga lakukan pembinaan,” pesan Agustinus Hata
Menurut Agus, pendataan umat yang berpotensi mengikuti lomba itu sifatnya dinamis karena bisa saja dia seorang pelajar, suatu saat harus kuliah ke luar Kabupaten Sintang sehingga datanya bisa berubah.
Menurut Agustinus Hata, kalau soal tugas pokok dan fungsi pengurus LP3K Kecamatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Lembaga Pembinaan Dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Foto-prokopim-170722-LP3.jpg)