Ismail Pimpin Rapat Inisiasi Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan dalam Program Jamsostek

Ismail mengatakan Inisiasi Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Rencana Kerja Pemerinta

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail pimpin rapat terkait Surat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak yang ditujukan kepada Bupati Mempawah mengenai Inisiasi Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023, Jumat 15 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail pimpin rapat terkait Surat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak yang ditujukan kepada Bupati Mempawah mengenai Inisiasi Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang kerja Sekda Kabupaten Mempawah, Jumat 15 Juli 2022.

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Mempawah Juli Suryadi, Asisten Ekbang Kesra Setda Kabupaten Mempawah Rohmat Effendy, Kadis Sosial PPPAPMPD Burhan, Kepala Bappeda Ami Febriyanto, Kabid Tenaga Kerja Disperindagnaker Harlinda serta pihak terkait lainnya.

Rutan Mempawah Buka Kunjungan Tatap Muka Bagi Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan

Sekda Mempawah, Ismail mengatakan Inisiasi Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023 merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di wilayah kabupaten/kota.

Serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

“Manfaat program Jamsostek yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai regulasi yang berlaku dapat memberikan kontribusi langsung terhadap perwujudan SDGs Desa dalam tipologi-tipologi yang tertera pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 antara lain desa tanpa kemiskinan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan dan desa peduli pendidikan,” jelas Ismail, Minggu 17 Juli 2022.

Lebih lanjut Ismail menyampaikan bahwa pemberian manfaat Perlindungan Jamsostek untuk pekerja rentan dapat menjadi salah satu program kerja prioritas bagi setiap desa.

"Program ini adalah gerakan kepedulian sosial yang didasari dari keprihatinan terkait sulitnya pengendalian terhadap potensi munculnya keluarga miskin baru di Indonesia. Dan program ini juga untuk membantu pemerintah daerah menurunkan angka kemiskinan khususnya di wilayah Kabupaten Mempawah," ujarnya.

Ismail menyebutkan yang termasuk dalam kategori pekerja rentan yaitu pekerja yang berpenghasilan minim atau jauh dibawah upah minimum, rentan terhadap gejolak ekonomi, tingkat kesejahteraan dibawah ratarata dan memiliki resiko sosial ekonomi yang cukup tinggi.

"Adapun contoh pekerja yang termasuk dalam kategori pekerja rentan yaitu petani, nelayan, pedagang pasar, takmir/marbot masjid, guru TPA/TPO, pekerja sosial keagamaan, tukang ojek, tukang sayur dan pekerja mandiri lainnya di Kabupaten Mempawah," katanya.

Oleh karena itu, Ismail berharap untuk kedepannya Dinsos PPPAPMPD, Disperindagnaker dan BPJS Ketenagakerjaan serta stakeholder lainnya dapat bersinergi.

"Sehingga Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat berjalan," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved