Berikut Mekanisme Pemilihan Wakil Bupati Sintang
Jika tidak ada hambatan, apabila sudah keluar SK mendagri terhadap penetapam wakil bupati, akan langsung dilantik Paling lama 3 hari setelah SK keluar
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Setelah melalui proses panjang hingga berbulan-bulan, koalisi adil bersatu akhirnya menyerahkan dua nama rekomendasi calon wakil bupati sintang kepada Bupati Sintang, Jarot Winarno.
Dua nama calon wakil bupati sintang yang diusulkan tersebut adalah Melkianus dan Hardoyo.
Berkas administrasi usulan dua nama calon wabup tersebut masih akan diverifikais oleh bagian tata pemerintahan setda Sintang. Ada dua berkas pokok yang diperiksa selain syarat individu sebelum dinyatakan lengkap dan diserahkan ke DPRD Kabupaten Sintang.
"Proses ini nanti yang paling pokok dua surat, pertama surat rekomendasi partai DPP, dan kesepakatan bersama partai pengusung koalisi untuk dosmalaikan ke bupati. Setelah kami verifikasi data dan syarat personal juga, kami serahkan secara tertulis kepada DPRD melalui usulan bupati," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sintang, Supriyanto.
• Pimpin LP3K Kecmatan Sintang, Ini Yang Akan Welbertus Lakukan
Setelah bupati sintang menyerahkan berkas, DPRD Sintang akan melakukan proses selanjutnya sesuai tata tertib. Dimulai dengan banmus, pembentukan panitia pemilihan, serta tata tertib.
"Nanti ada paripurna penyampaian bupati sintang kepada DPRD Untuk mengawali proses pemilihan wakil bupati. Proses di DPRD kita serahkan sepenuhnya sesuai tatib yang ada. Lalu setelah semua berjalan, kita berharap lancar dan baik, supaya cepat sesuai harapan bupati sebelum 17 agustus, wabup bisa berdiri sebagai inspektur," ujar Supriyanto.
Berkas administrasi dua nama calon yang direkomendasikan koalisi adil bersatu dipastikan Supriyanto akan segera diserahkan ke DPRD setelah selesai diverifikasi.
"Target penyerahan paling lama selasa setelah kami verifikasi," tegasnya.
Setelah pemilihan wabup sintang selesai, DPRD akan menyerahkan langsung hasilnya ke Kemendagri melalui Gubernur Kalbar.
"Prosesnya dari DPRD tidak ke kami lagi, tapi langsung menuju ke mendagri melalui gubernur dengan melampirkan berbagai syarat teknis. Dari gubernur nanti akan mengeluarkan surat pengantar untuk permohonan SK penetapan wakil bupati terpilih. Proses inilah nanti yang agak kita sedikit ekstra kawal sampai pusat supaya harapan bisa cepat," ujarnya.
Jika tidak ada hambatan, apabila sudah keluar SK mendagri terhadap penetapam wakil bupati, akan langsung dilantik Paling lama 3 hari setelah SK keluar.
"Pelantikan bisa di sintnag oleh bupati. Tapi kita koordinasi dengan gubernur dan mendagri siapa tahu gubernur yang akan melantik. Kami berharap proses ini tidak menimbulkan gugatan di pengadilan supaya tidak ada proses lain di luar yanh kita laksnakan," harap Supriyanto. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Foto-prokopim-170722-Sins.jpg)