Breaking News

Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Anak Secara Online

Pada artikel berikut ini dibahas tentang besaraan biaya pembuatan akta lahir, tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi membuat akte kelahiran.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi akta kelahiran.Berikut adalah rincian biaya pe,buatan akta kelahiran beserta persyaratannya yang dapat dilakukan secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akte kelahiran merupakan identitas lahir sesorang anak, akta kelahiran hanya dapat dikeluarkan oleh dinas kepedudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) di daerah.

Pada artikel berikut ini dibahas tentang besaraan biaya pembuatan akta lahir, tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat akte kelahiran secara online.

Biaya pembuatan akta lahir dikutip dari laman kompas.com:

Biaya pembuatan akta kelahiran Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor:

* Biayanya gratis

* Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.

* Lokasi pelayanan di Kelurahan.

Menurut website resmi Indonesia.go.id, denda akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran telah diatur secara khusus dalam Perda masing-masing.

Jadi besaran biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.

Beberapa daerah menerapkan denda mulai dari Rp50 ribu.

Namun ada juga wilayah yang tidak melakukan denda sama sekali, contohnya adalah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini telah tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

• Simak Cara Mudah Buat Akte Kelahiran Secara Online !

1. Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK

Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

2. Isi formulir dan unggah berkas persyaratan.

Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.

3. Terima tanda bukti permohonan.

Pemohon yang telah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

4. Tunggu verifikasi dan validasi petugas.

Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

5. Petugas menerbitkan register akta kelahiran.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

6. Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik.

Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

• MUDAH, Berikut Cara Membuat Kartu Identitas Anak Secara ONLINE!

7. Pemberitahuan melalui email.

Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

8. Cetak mandiri akta kelahiran.

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Berikut ini syarat yang perlu disiapkan untuk membuat akta kelahiran secara online

* Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

* Akta nikah/kutipan akta perkawinan.

* KK di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

* KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau

* Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

* SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).

* Demikianlah informasi mengenai biaya dan cara pembuat akta kelahiran secara online.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved