Pemilu 2024
Presidential Threshold Berada di Pusaran Gelaran Pemilihan Umum 2024
Hak yang dimaksud antara lain jumlah kursi di DPR hingga syarat untuk mengajukann calon presiden dan wakil presiden.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemilihan umum tahun 2024 mendatang akan menggunakan Sistem ambang batas dalam penentuan Calon Presiden, dan Wakil Presiden.
Yang dimaksud dengan ambang batas minimal yaitu bentuk dukungan atau hasil perolehan suara yang mesti dimiliki oleh peserta pemilu untuk memperoleh hak tertentu dalam pemilu.
Hak yang dimaksud antara lain jumlah kursi di DPR hingga syarat untuk mengajukann calon presiden dan wakil presiden.
Adapun ambang batas pengusungan capres/cawapres untuk Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang bunyinya sebagai berikut:
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Artikel berikut akan membahas tentang apa saja yang menjadi ambang batas dalam Pemilu di Indonesia.
Presidential threshold merupakan ambang batas tertentu untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilihan umum, partai politik harus memiliki perolehan suara atau porsi kursi parlemen.
Berikut sekilas informasi mengenai threshold yang pernah di gunakan dalam sejarah pemilu di Indonesia.
• Info pemilu 2024, KPU Persiapkan Jadwal Pemilihan 2 Putaran Jika Terjadi PHPU
* Electoral Threshold
Electoral Threshold adalah tingkat dukungan minimal yang dibutuhkan oleh partai untuk bisa memperoleh perwakilan di lembaga legislatif atau parlemen.
Saat ini, electoral threshold dijadikan syarat bagi partai-partai untuk menjadi peserta dalam pemilu berikutnya.
Dalam gelaran pemilu, electoral threshold pernah diterapkan pada partai peserta Pemilu 2004 dan Pemilu 2009.
* Parliamentary Threshold
Ambang batas parlemen atau biasa disebut dengan parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai peserta pemilu untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR.
Parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa ambang batas parlemen adalah sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara 4
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kotak-suara-5.jpg)