DPRD Sambas Gelar Hearing Bahas Pemerintahan Desa Lorong
Kondisi dimaksud dikarenakan belum ditemukannya titik kesepakatan antara Kepala Desa dengan BPD untuk mengesahkan Perdes APBDes
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar rapat dengar pendapat atau hearing membahas kondisi terkini Pemerintahan Desa Lorong.
Rapat digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kab Sambas, Jumat 15 Juli 2022.
Wakil Ketua I DPRD Kab Sambas, Ferdinan Syolihin SE memimpin rapat dengar pendapat didampingi Wakil Ketua III DPRD Suriadi, Ketua Komisi I Lerry Kurniawan Figo SH MH, Ketua Komisi III Trisno dan Ketua Komisi IV Anwari SSos MAP.
Rapat Dengar Pendapat mendapat perhatian komponen masyarakat desa lorong, mulai dari karang taruna, kader paud, kader posyandu, pihak TP PKK Desa, BPD Lorong, LPM Desa Lorong, Kades Lorong, Sekdes Lorong dan Perangkat Desa Lorong, Pihak Kecamatan Sambas, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kabupaten dan Kecamatan Sambas, dan Asosiasi BPD Seluruh Indonesia Kabupaten dan Kecamatan Sambas.
• Bawaslu Sambas Rapat Koordinasi Penguatan Kepemiluan untuk Disabilitas
Dari Eksekutif, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kab Sambas, Kadis Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektur Kabupaten Sambas, perwakilan Badan Keuangan Daerah, Camat Sambas, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab Sambas, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sambas.
Digelarnya rapat dengar pendapat, atas permohonan kelompok masyarakat dari Apdesi dan Abpedsi agar Dewan memberikan solusi terhadap Kondisi Pemerintahan Desa Lorong mengalami konflik terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang berdampak pada pelayanan publik oleh pihak desa untuk masyarakat.
Termasuk terhambatnya pencairan Dana Desa, ADD, penyaluran beberapa bantuan sosial bagi masyarakat, proses pembangunan di desa hingga pembayaran Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
Kondisi dimaksud dikarenakan belum ditemukannya titik kesepakatan antara Kepala Desa dengan BPD untuk mengesahkan Perdes APBDes. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News