Aturan Naik Pesawat Citilink Terbaru Mulai Hari ini Juli 2022 Penumpang Wajib PCR dan Antigen

Aturan Naik Pesawat Citilink hari ini di bulan Juli 2022 sesuai surat edaran terbaru dari pemerintah kini wajib PCR dan Antigen.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Suasana di kabin pesawat Citilink - Cek Aturan Naik Pesawat Citilink Terbaru Hari ini Wajib PCR dan Antigen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update Aturan Naik Pesawat Citilink hari ini di bulan Juli 2022 sesuai surat edaran terbaru dari pemerintah kini wajib PCR dan Antigen bagi yang belum Booster.

Pemerintah kini memperketat Syarat Naik Pesawat lantaran kasus Covid-19 yang kembali melonjak.

Sehingga bagi pelaku perjalanan udara naik Pesawat semua Maskapai penerbangan seperti Citilink Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut.

Bagi calon penumpang Pesawat yang belum Booster kini wajib melapirkan hasil tes PCR dan Antigen senagai syarat naik Pesawat.

Tarif Harga Tiket Pesawat Terbaru Hari Ini Semua Maskapai Penerbangan Rute Domestik dan Luar Negeri

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Citilink

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.

4. Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan.

Sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara setempat.

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes antigen.

Namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Terbaru! Syarat Naik Pesawat Garuda Mulai Hari Ini Wajib PCR dan Antigen

6. Khusus penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua

7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang pesawat tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan Naik Pesawat dari Pemerintah

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat selama pandemi Covid-19.

Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 yang mulai berlaku efektif 17 Juli mendatang.

Dalam SE terbaru ini disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen apabila sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Sementara itu, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Adapun PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved