PN Singkawang Sosialisasikan Bahaya Narkoba saat MPLS di SMAN 2 Singkawang 

Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Tiwik, S.H., M.Hum menyebutkan, sosialisasi bahaya narkoba ini ditujukan kepada siswa baru di SMA sebagai langkah

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Rizki Kurnia
Sejumlah siswa baru SMAN 2 Singkawang mengikuti sosialisasi bahaya narkoba dari PN Singkawang dan Rehabilitasi Kesatu Singkawang. Kamis 14 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tidak seperti sekolah lainnya di Kota Singkawang, masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS di SMAN 2 Kota Singkawang diisi dengan sosialisasi Bahaya Narkoba.

Kegiatan sosialisasi ini diinsiasi oleh Pengadilan Negeri Singkawang dengan menghadirkan Narasumber yang merupakan mantan pencandu Narkoba dari Rehabilitasi Kesatu Singkawang dan dilaksanakan di SMAN 2 Singkawang pada Kamis 14 Juli 2022.

Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Tiwik, S.H., M.Hum menyebutkan, sosialisasi bahaya narkoba ini ditujukan kepada siswa baru di SMA sebagai langkah pencegahan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba kepada generasi muda di Kota Singkawang.

Kapolres Arwin Amrih Wientama Pimpin Sertijab Kasat Intelkam Polres Singkawang

Karena menurut Tiwik, kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kota Singkawang sudah dapat dikatakan darurat, sehingga dibutuhkan langkah-langkah tertentu sebagai antisipasi.

"Kita adakan penyuluhan ini karena kebanyakan penyalahgunaan narkoba itu adalah kalangan remaja," terang Tiwik, Kamis 14 Juli 2022.

Terlebih, Tiwik mengatakan, anak-anak remaja merupakan sasaran empuk bagi para pengedar, karena pada masa remaja tersebut, anak-anak cenderung salah memilih pergaulan dan masih dalam tahap mencari jati diri.

Oleh sebab itu, pihaknya secara langsung menghadirkan narasumber kompeten yang merupakan mantan pecandu berat narkoba untuk menceritakan betapa bahayanya penyalahgunaan narkoba dan dampak negatif dari menggunakan narkoba.

Dengan kegiatan ini, Tiwik berharap para remaja khususnya di SMAN 2 Kota Singkawang memiliki bekal pengetahuan tentang betapa berbahayanya penyalahgunaan narkoba sehingga dapat memilik pergaulan yang baik.

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi bahaya narkoba oleh Pengadilan Negeri Singkawang tersebut diketuai oleh Roby Hermawan Citra, S.H., M.H yang merupakan salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Singkawang.

Di mana Roby Hermawan merupakan sosok hakim yang tegas dalam menjatuhi hukuman kepada para pelaku penyalahguna da  pengedar Narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri Singkawang(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved