Kepala SMAN 2 Singkawang Apresiasi Program Sosialisasi Pengadilan Negeri Tentang Bahaya Narkoba
Kepala SMAN 2 Kota Singkawang, Arianto mengharapkan program sosialisasi bahaya narkoba yang diinisiasi oleh Pengadilan Negeri Singkawang
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUBPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pengadilan Negeri Singkawang bersama Rehabilitasi Kesatu Singkawang mensosialisasikan bahaya narkoba kepada siswa baru saat masa pengenalan lingkungan sekolah di SMAN 2 Singkawang, Kamis 14 Juli 2022.
Di mana sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Singkawang.
Kepala SMAN 2 Kota Singkawang, Arianto mengharapkan program sosialisasi bahaya narkoba yang diinisiasi oleh Pengadilan Negeri Singkawang ini dapat berkelanjutan.
• PN Singkawang Sosialisasikan Bahaya Narkoba saat MPLS di SMAN 2 Singkawang
Karena menurutnya, para remaja siswa dan siswi SMA merupakan sasaran empuk para pengedar narkoba untuk dijerumuskan masuk ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba.
"Karena pada dasarnya mereka (red, remaja) tidak mengetahui tidak memahami bahaya narkoba itu sendiri," terang Arianto, Kamis 14 Juli 2022.
Oleh sebab itu, Arianto sangat bersyukur sekolah yang ia pimpin menjadi sekolah pertama yang diberikan sosialisasi bahaya narkoba oleh PN Singkawang.
Lewat sosialisasi ini, dirinya menyakini akan membantu para siswa khususnya yang baru masuk dapat memahami bahaya narkoba dan konsekuesi yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba.
Untuk diketahui, SMAN 2 Kota Singkawang juga sudah gencar melakukan upaya antisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah.
Lewat program-program kerjasama dengan BNN, Kepolisian, dan Kemenag dalam mensosialisasikan bahaya narkoba kepada para siswa. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News