Antisipasi PMK di Melawi, Personel Polsek Sayan Lakukan Pendataan Hewan Ternak

Kapolsek menerangkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat, guna pencegahan penularan PMK.

Penulis: David Nurfianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Samsi/Humas Polres Melawi
FOTO - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Sayan saat melakukan pendataan hewan ternak, guna mencegah penyebaran penularan Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) di Kabupaten Melawi. Kamis 14 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Mengantisipasi penyebaran penularan Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) di Kabupaten Melawi, Kepolisian Sektor (Polsek) Sayan aktif melakukan pendataan dan sosialisasi kepada warga.

Pendataan meliputi hewan ternak berupa sapi, kerbau, kambing, domba dan babi yang ada di Kecamatan Sayan.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kapolsek Sayan Ipda Noviyar Yunus membenarkan personelnya aktif mendata dan memberikan sosialisasi PMK.

“Pendataan dan sosialisasi guna mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku, hari ini dilakukan di Desa Nanga Raku dan Desa Nanga Kasai,” ujarnya, Kamis 14 Juli 2022.

Bupati Dadi Sunarya Usfa Yursa Resmikan Tiga Gedung Baru RSUD Melawi

Kaa Dia, Di Desa Nanga Raku pendataan dan sosialisasi PMK kepada pemilik hewan ternak babi yaitu Yunita Anoi memiliki 3 ekor babi, Lukas memiliki hewan ternak babi 2 ekor, Berta Asih memiliki hewan ternak babi sebanyak 3 ekor.

Tambahnya, pendataan di Desa Nanga Kasai hewan ternak milik Andreas sebanyak 5 ekor sapi dan babi sebanyak 3 ekor.

“Pada saat di lakukan pendataan dan sosialisasi tidak di temukan gejala klinis PMK hingga saat ini di wilayah hukum Polsek Sayan tidak di temukan PMK," ucap Kapolsek.

Kapolsek menerangkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat, guna pencegahan penularan PMK.

Unuk itu, Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dengan Penyakit Mulut dan Kuku. Jika ada menemukan tanda gejala PMK, agar segera melaporkan ke pihak desa atau bhabinkamtibmas.

"Apa bila pada hewan ternak di temukan gejala demam tinggi 39 derajat celcius hingga 41 derajat celcius, beliur, kurang nafsu makan dan sulit berdiri agar segera melaporkan kepada pihak desa atau Bhabinkamtibmas guna langkah medis penanganannya," pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved