Breaking News

Segera Cair! Syarat Terbaru Penerima BSU dan Cara Cek Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Syarat terbaru penerima BSU atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 1 juta yang katanya akan segera dicairkan pemerintah.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Bantuan Subsidi Upah 2022 - Syarat dan Cara Cek Nama Pekerja yang Dapat BSU Rp 1 Juta Tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat terbaru penerima BSU atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 1 juta yang katanya akan segera dicairkan pemerintah.

Namun hingga Juli 2022, BLT Subsidi Gaji tersebut tak kunjung cair ke rekening penerima.

Diketahui pemerintah kembali menyalurkan BSU sebesar Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Pemerintah sempat menjanjikan akan mencairkan Subsidi Gaji ini jelang lebaran Idul Fitri 2022 lalu.

Terbaru pemerintah kemudian mengklarifikasi bahwa bantuan tersebut belum bisa dicairkan dengan alasan teknis.

Daftar Karyawan Dinyatakan Gagal Dapat BSU Rp 1 juta Tahun 2022, Cek Disini BLT Subsidi Gaji

Berikut keterangan terbaru Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja lewat akun Instagram @kemnaker.

“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

Tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur.

Kemnaker ingin memastikan bahwa BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik. Jika seluruh tahapan sudah siap, maka BSU 2022 akan segera disalurkan kepada pekerja."

Terkait program BSU tahun 2022 ini, pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp 8,8 triliun.

Nantinya, dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi persyaratan.

Cara Cek BSU Rp 1 Juta Sudah Cair Masuk ke Rekening Bank Himbara Pekerja

Syarat penerima BSU

Berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara cek penerima BSU

Adapun cara cek penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker atau atau laman BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya saja, laman BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih belum dapat diakses karena sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran BSU 2022.

1. Cek penerima BSU di laman Kemnaker

Kunjungi laman Kemnaker.go.id

Daftar akun di laman ini, jika belum memiliki akun

Jika sudah memiliki akun, lakukan login ke akun yang Anda miliki

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU 2022 atau bukan

2. Cek penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan

Masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir

Cek bagian verifikasi Ketuk "Lanjutkan"

Layar akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima atau bukan.

Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer malalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved