KPU Sanggau Jelaskan Syarat Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol untuk Menjadi Peserta Pemilu 2024

berdasarkan keputusan KPU RI nomor 194 tahun 2022 tentang penetapan jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta jumlah penduduk Kabupaten/Kota disetiap

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelaksana Harian Ketua KPU Sanggau, Iis Supianto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Komisioner KPU Sanggau, Iis Supianto mengatakan bahwa syarat kepengurusan dan keanggotaan bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024 minimal 50 persen dari jumlah Kecamatan di Kabupaten Sanggau, Kalbar. 

"Karena (Kabupaten Sanggau) ada 15 Kecamatan, maka berdasarkan Keputusan KPU itu maka syarat minimal partai berada di delapan Kecamatan. Artinya partai politik harus memiliki minimal delapan kepengurusan parpol ditingkat Kecamatan," katanya, Selasa 12 Juli 2022.

Syarat itu, lanjut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sanggau itu, berdasarkan keputusan KPU RI nomor 194 tahun 2022 tentang penetapan jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta jumlah penduduk Kabupaten/Kota disetiap Provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

Kejati Kalbar Gelar Lomba Tari, Menyanyi dan Senam Tradisional Khas Kalbar

Dikatakannya, untuk pemenuhan syarat minimal keanggotaan 1 per 1000 dari jumlah penduduk Kabupaten Sanggau adalah sebanyak 489 orang pengurus.

"Artinya setiap partai politik tingkat Kabupaten harus memiliki keanggotaan minimal sebanyak 489 anggota, yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Sanggau," jelasnya.

Ia juga menjelaskan tahapan Pemilu yang dimulai dari penyusunan regulasi dari tanggal 14 Juni 2022 sampai 14 Desember 2023. Kemudian, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu tanggal 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022. 

Kemudian, dilanjutkan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari tanggal 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023. Penetapan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022, penetapan jumlah kursi dan dapil tanggal 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023.

Kemudian, dilanjutkan dengan pencalonan dari tanggal 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023. Masa kampanye Pemilu dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, dan terakhir masa tenang 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved