Sekda Ketapang Akan Tindak ASN Tak Ikut Apel Pagi Tetap Mendapat Tunjangan Penghasilan Pegawai 

Alex mengatakan, kegiatan rutin apel pagi jangan dijadikan beban. Karena termasuk dalam jadwal kerja.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Foto Prokopim Setda Ketapang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si saat memimpin apel pagi Senin 11 Juli 2022 di halaman Kantor Bupati Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si menegaskan untuk ASN yang tidak mengikuti apel pagi tetapi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) penuh akan ditindak.

"Apabila ditemukan ASN tidak apel, tapi TPP nya penuh nanti akan saya tindak," tegas Alex saat memimpin apel pagi Senin 11 Juli 2022 di halaman Kantor Bupati Ketapang.

Alex mengatakan, kegiatan rutin apel pagi jangan dijadikan beban. Karena termasuk dalam jadwal kerja.

Baca juga: Antisipasi Peredaran Nakoba di Lapas, Daniel sebut Harus Ada Audit Independen dari Pihak Luar

"Kegiatan rutin apel pagi senin ini jangan di jadikan beban, karena kegiatan tersebut sesuai jadwal masuk kerja," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Alex, kegiatan apel pagi senin merupakan informasi dan instruksi pimpinan terhadap tugas-tugas yang akan diberikan pimpinan.

Selain itu, apel senin pagi juga berisi informasi atas instruksi pimpinan terhadap tugas-tugas agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat.

"Melalui apel ini, kita akan mengetahui berapa personel yang ada dan berkurang. Apel ini juga sebagai informasi kita atas instruksi pimpinan serta tanggung jawab kita, agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk pemerintah dan masyarakat Kabupaten Ketapang," pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved