Jam Besuk Kembali Dibuka, WBP Lepas Rindu di Lapas Sintang

Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi pembesuk. Selain menerapkan prokes di dalam lapas, vaksin bosster juga menjadi syarat.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok Lapas Sintang
Setelah sekian lama ditiadakan sejak Pandemi Covid-19, jam besuk untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Sintang, akhirnya kembali dibuka. Meski telah kembali dibuka, layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas dilakukan secara terbatas dan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Setelah sekian lama ditiadakan sejak Pandemi Covid-19, jam besuk untuk Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) Lapas Kelas II B Sintang, akhirnya kembali dibuka.

Meski telah kembali dibuka, layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas dilakukan secara terbatas dan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kunjungan tatap muka secara terbatas di Lapas Kelas II B Sintang mulai pada Senin 11 Juli 2022. Layanan tidak buka setiap hari. Hanya tiga kali dalam semingu, yaitu pada Senin, Rabu dan Sabtu mulai pukul 09.00 – 12.00 Wib.

Kelonggaran ini menjadi kabar membahagiakan bagi warga Sintang. Setelah sekian lama, mereka akhirnya bisa melepas rindu dengan sanak keluarga yang mendekam di Lapas.

BPN Sintang Akan Selesaikan Tumpang Tindih HGU Perusahaan dengan Lahan Masyarakat

WBP beserta keluarga tampak sangat senang dengan dibukanya kunjungan tatap muka secara terbatas ini karena sudah menantikan momen ini untuk melepas rindu kepada keluarga.

Walaupun waktu kunjungan hanya 15 menit, masyarakat sangat menikmati waktu tersebut untuk bertemu bersama keluarganya. Lebih dari 10 nomor antrian pada hari pertama kunjungan ini dibuka.

Momen haru pun diperlihatkan dari keluarga maupun WBP karena sudah lama tidak berjumpa.

"Mengenai kunjungan tatap muka hari ini saya lihat masih wajar, belum terjadi antrian yang panjang," kata Plh Kalapas Sintang, Bahri, Senin 11 Juli 2022.

Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi pembesuk. Selain menerapkan prokes di dalam lapas, vaksin bosster juga menjadi syarat.

"Syarat masuk pengunjung telah divaksin bosster. Harapannya mudah- mudahan kedepan ada lebih bagus lagi karena ini memang dibuka tapi sangat dibatasi. Hanya keluarga inti saja yang bisa. Selain keluarga inti, kuasa hukum dari WBP," kata Bahri. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved