BPN Sintang Akan Selesaikan Tumpang Tindih HGU Perusahaan dengan Lahan Masyarakat
Kepala Kantor BPN Kabupaten Sintang, Junaedi mengatakan ada beberapa HGU perusahaan yang overlapping, seperti PT SDK, PLJ, WPP.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Tumpang tindih (overlapping) HGU milik perusahaan dengan lahan masyarakat menjadi atensi khusus Badan Pertanahan Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Bersama dengan Pemkab dan DPRD Sintang, BPN tengah menyelesaikan persoalan ini. Jika ditemukan ada lahan HGU yang terlantar, diminta untuk dikembalikan ke pemerintah.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Sintang, Junaedi mengatakan ada beberapa HGU perusahaan yang overlapping, seperti PT SDK, PLJ, WPP.
"SDK, ada beberapa bidang tanah masyarakat yang masuk dalam HGU, saya juga sudah audiensi ke pusat. Kemudian PT WPP dan PT PLJ juga, bahkan ada persoalan hukum juga di pontianak. PT MGM itu tidak berat dan kita akan selesaikan permasalahnnya karena HGU," kata Junaedi belum lama ini.
• Kapolres Sintang Serahkan Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha
Junaedi memastikan akan memangil perusahaan yang HGU-nya tumpang tindih dengan lahan masyarakat, termasuk HGU PT Jake dan CKS yang sudah tidak beroperasi.
"Terhadap perusahaan yang tidak beroperasi lagi, lahannya kita tidak bisa juga serta meerta ditarik katena ini terkait invetasi mereka di lapnagan, ada Jake dan CKS, memang sudah meninggalkan lokasi di sepauk dan tempunak," ujar Junaedi.
Pemanggilan terhadap perusahaan perkebunan yang berinvestasi di Kabupaten Sintang juga untuk memastikan tidak ada lahan HGU yang ditelantarkan. Sebab, hal ini dapat mempengaruhi besar-kecilnya pajak.
"Mudah-mudahan HGU ini kedepan tidak ada lagi masalah kalau kita selesaikan. Satu persatu kita panggil mereka. Kalau memang tidak mampu membangun kebun lagi di areal mereka, kita minta mereka secara ikhlas untuk melepaskan haknya. Karena kewajiban pajak mereka harus bayar dengan luasan yang ada. Katakanlah mereka punya lahan 12 ribu hektare, tapi dibangun cuma separuh, 6 ribu terlantar tidak digarap, kita minta mereka, apakah ini akan dibangun, kalau memang tidak serahkan ke pemerintah, biar pemerintah yang memberikan pada masyarakat," tegas Junaedi.
Sejauh ini, belum ada perusahaan yang melepas sebagian HGU pada masyarakat. Namun, Junaedi menyebut saat ini pihaknya sedang menyelesaikan overlapping HGU PT SDK dengan masyarakat.
"Selama ini belum ada perusahaan yang melepas, kita coba lagi dengan bupati dan DPRD, panggil perusahanan. Kabarnya SDK akan melepaskan di tempunak sepauk, ada beberapa desa yang kita coba untuk fllotting tanah masyarakat yang sudah kita terbitkan sertifikatnya. Kita tanya mereka ini mau diapakan, kalau memang mau dilepas, lepaskan, kalau mau ganti rugi, ganti rugi. Saya belum bisa mentotal semua lahan, tetapi gambaranya bermasalah itu, memang pada umumnya overlapping dengan tanah masyarakat," ungkap Junaedi. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News