Wajib PCR dan Booster, Berikut Aturan PPDN-PPLN

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan diwajibkan sudah divaksinasi dosis ketiga.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Pemerintah menerbitkan syarat penerjalanan yang merujuk pada surat edaran Satgas COVID-19 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Beberapa saat lalu satuan tugas Penanganan Covid - 19 merilis aturan perjalanan terbaru.

Aturan yang di umumkan terdiri dari bagi transportasi umum termasuk transportasi udara.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan diwajibkan sudah divaksinasi dosis ketiga ( Booster ).

Sementara bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster diwajibkan untuk melakukan tes skrining Covid - 19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid - 19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang pandemi perjalanan orang dalam negeri.

Secara khusus artikel ini berisi tentang baagaimana aturan perjalan terbaru dan penting untuk diketahui bersama.

Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 56 Tahun 2022.

Alasan Jokowi Ubah Syarat Naik Pesawat Wajib Booster, Cek Aturan Perjalanan Udara Terbaru Hari Ini

1. Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

2. Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Berikut aturannya merupakan aturan bagi anda yang akan melakukan perjalanan dalam negeri merujuk pada Surat Edaran Satgas COVID terbaru akan berlaku efektif pada Minggu 17 Juli 2022 mendatang.

* PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

* PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

* PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

* PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved