Kejati Kalbar Upayakan Restorative Justice Demi Asas Kemanfaatan Hukum
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengajukan permohonan penghentian penuntutan atas kasus pencurian ponsel yang terjadi di Ketapang ke Kejagung
Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, penyerahan surat keputusan SKP2 (Surat Keterangan Penghentian Penuntutan) ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin, didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Rabu 30 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi dalam pemaparannya menyampaikan bahwa restorative justice pada kasus ini sudah melalui serangkaian pertimbangan.
Diantaranya bahwa korban sudah memaafkan perbuatan pelaku dan berdamai, kemudian pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan Pidana, kerugian di bawah Rp 2,5juta, serta ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
• Kejari Singkawang Luncurkan Rumah Restorative Justice, Pemkot Harap Masyarakat Manfaat Dengan Baik
Wahyudi menyampaikan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Rian terpaksa melakukan upaya penjambretan tersebut karena saat itu dirinya sedang tertekan dalam masalah ekonomi.
Penjambretan itu sendiri gagal karena terjadi perlawanan dari pihak korban dan Rian ditangkap warga.
Rian yang dikenal sebagai pemuda yang baik di lingkungannya, nekat melakukan upaya penjambretan itu karena saat itu istrinya sedang hamil dan akan melahirkan, serta membutuhkan biaya tambahan untuk dua adiknya serta ibunya, sementara dirinya baru saja diberhentikan dari pekerjanya.
Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya proses pengajuan RJ terhadap kasus yang menjerat Rian dilakukan dan disetujui oleh Jaksa Agung.
Dihadapan Jaksa Agung Burhanuddin, serta pihak keluarga, SK penghentian kasus dari Rian diberikan kepadanya, kemudian, secara simbolis baju tahanan yang dikenakan Rian dilepaskan dan borgol di tangan Rian dilepas.
Kepada Rian, Jaksa Agung RI Burhanuddin berpesan agar tidak mengulangi perbuatannya, apabila hal itu terjadi maka tidak akan ada RJ lagi untuknya.
Dalam proses RJ, ia menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya sudah sempurna dalam menjalankan tugas penyidikan karena sudah dalam tahap P21, sementara Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melimpahkan kasus ke Pengadilan atau tidak, sehingga sangat beruntung pihak yang kasusnya selesaikan melalui proses RJ.
• Dangau Restorative Justice Kejari Sanggau Diresmikan
"Oleh sebab itu, jangan saudara ulangi perbuatan itu, bila diulangi lagi maka tidak ada RJ, ingat setelah ini anda bisa pulang dan kumpul bersama keluarga, artinya kehidupan mu kembali normal seperti basa, tidak ada stigma, tidak ada lagi pemahaman masyarakat bahwa kamu adalah Mantan Narapidana, kamu masih murni masyarakat yang belum terlibat, tetapi pada intinya ke depan kamu harus lebih baik hidupmu," pesan Jaksa Agung Burhanuddin
Kepada tokoh dan warga sekitar, iapun berpesan untuk membantunya bermasyarakat serta agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Umum Fadil Zumhana, menyampaikan bahwa tujuan utama RJ adalah memberi manfaat kepada masyarakat.
Ia pun berharap Rian dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik, mencari pekerjaan walaupun hasilnya tidak seberapa dan tetap berada di jalan yang lurus, kepada para jaksa dirinya berpesan untuk mengawasi agar surat keputusan untuk RJ bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi mengatakan RJ ini merupakan contoh bagi masyarakat, namun bukanlah contoh untuk ditiru.
"Jangan sampai melakukan kejahatan, dan saya berharap ini bermanfaat, hiduplah dengan baik," pesannya.