Dangau Restorative Justice Kejari Sanggau Diresmikan
Penyelesaian perkara tertentu di Dangau Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sanggau melibatkan peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh ada
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rudiyanto melalui Kasi Intelijen Kejari Sanggau Freddi Wiryawan menyampaikan bahwa Dangau Restorative Justice (Rumah RJ) yang berlokasi di Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalbar.
Dikatakannya, Pembentukan Dangau Restorative Justice yang berlokasi di Keraton Surat Negara Sanggau sebagai sarana penyelesaian perkara diluar persidangan atau hukum positif.
“Peresmian dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2022. Dangau Restorative Justice sebagai sarana penyelesaian permasalahan di wilayah Kabupaten Sanggau dengan pendekatan adat budaya (Kearifan lokal) sebelum masuk ke ranah hukum (Jika sudah diselesaikan di Rumah Restorative Justice maka tidak perlu lagi diajukan ke ranah hukum),"katanya melalui telpon selulernya, Jumat 8 April 2022.
• Audiensi Kapolres Sanggau Bersama Pengurus Persatuan Orang Melayu Sanggau
Dikatakannya, Penyelesaian perkara tertentu di Dangau Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sanggau melibatkan peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian.
Dalam waktu dekat pihaknya pun akan memberikan penyuluhan tentang bagaimana Restorative Justice itu kepada masyarakat.
Hadir dalam peresmian tersebut Kajari Sanggau Anton Rudiyanto, Raja Sanggau Pangeran Ratu Surya Negara H Gusti Arman, Para Kasi di Kejari Sanggau, Staf Ahli Bupati Sanggau, Rizma Aminin, Ketua MABM Kabupaten Sanggau Budi Darmawan, Perwakilan dari MABT, Hendri, Para Kades dan Kawil. (*)
[Update informasi Seputar Kabupaten Sanggau]