Breaking News

Kejati Kalbar Upayakan Restorative Justice Demi Asas Kemanfaatan Hukum

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengajukan permohonan penghentian penuntutan atas kasus pencurian ponsel yang terjadi di Ketapang ke Kejagung

Kejaksaan Tinggi Kalbar
Kepaka Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi saat rapat pemaparan restoratif Justice. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengajukan permohonan penghentian penuntutan atas kasus pencurian ponsel yang terjadi di Kabupaten Ketapang ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya permohonan tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang setelah melakukan upaya perdamaian antara tersangka berinisial AL dengan korban RA.

Kasus pencurian ponsel itu sendiri terjadi pada hari Rabu 11 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB, saat itu tersangka “AL” melihat satu ponsel type VIVO Y 95 di saku sebelah kanan motor (dashboard) milik korban “RA”.

Karena sedang terdesak kebutuhan ekonomi, AL pun mengambil ponsel tersebut dengan tujuan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Berdasarkan laporan korban, akhirnya petugas kepolisian menangkap AL.

Kejati Kalbar Dorong Restorative Justice Kasus Buruh Bangunan Curi Mesin Potong Rumput

Dari pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum, kasus yang menjerat AL dapat diupayakan untuk dilakukan restoratif justice, kemudian pada 22 Juni 2022 di Rumah Restorative Justice Kejari Ketapang telah dilaksanakan upaya perdamaian antara tersangka “AL” yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan korban “RA” dalam rangka Penghentian Penuntutan demi Keadilan Restoratif.

Menindaklanjuti hal itu, Kajati Kalbar Dr Masyhudi bersama Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit Kristanto menggelar rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan nama tersangka “AL” bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual.

Kajati Kalbar Dr Masyhudi menyampaikan perkara pencurian ini merupakan perkara yang sederhana.

"Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative," ujarnya, Sabtu 9 Juli 2022.

Hingga bulan Juli 2022, Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan restorative justice sebanyak 20 perkara.

“Dan kita akan terus mengupayakan perkara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk kedepannya,” tutup Dr Masyhudi.

Polres Kapuas Hulu Selamatkan Pelaku Curanmor Dengan Restorative Justice

Restorative Justice Berikan Manfaat Kepada Masyarakat

Beberapa waktu lalu bahkan penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan langsung di hadapan Jaksa Agung RI.

Setelah melalui serangkaian pertimbangan, Kejaksaan Negeri Pontianak memutuskan perkara kasus jambret yang terjadi di wilayah Pontianak Timur beberapa waktu lalu dihentikan melalui restorative justice.

Pada kasus penjambretan tersebut tersangka bernama Rian (19) dan korban bernama Nurul (15).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved