Cek Persyaratan Naik Pesawat Sriwijaya Air Jakarta - Bali, Lengkap Dengan Harga TIKET!
Artikel ini berisi tentang apasaja aturan yang harus dipatuhi setiap penumpang yaitu aturan dari maskapai Sriwijaya Air.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Maskapai Sriwijaya Air merupakan maskapai terbesa swasta terbesar yang pernah beroperasi di Indonesia dilihat dari jumlah armada yang dimiliki hingga saat ini.
Berikut adalah aturan naik pesawat Sriwijaya Air bagi anda yang akan bepergian khususnya ke pulau Bali.
Artikel ini berisi tentang apasaja aturan yang harus dipatuhi setiap penumpang yaitu aturan dari maskapai Sriwijaya Air.
selain aturan tersebut dilengkapi juga dengan rujukan dari pemerintah terkait aturan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Pada bagian ahir juga terdapat daftar harga tiket pesawat Sriwijaya Air yang dirangkum dari aplikasi Tiket.com
untuk rute perjalanan Jakarta menuju Denpasar Bali.
Berikut merupakan beberapa aturan yang ditetapkan oleh pihak maskapai terkait dengan persyaratan terbang menggunakan pesawat sriwijaya Air.
1. Persyaratan Pembelian Tiket
2. Penerbangan Domestik
* Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19.
* Setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
* Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negative atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
* Surat Keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza – like illness), bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test atau Rapi d Test.
* Identitas diri (KTP, SIM, Passport atau tanda pengenal lain yang sah).
• Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Maskapai Garuda Indonesia di Edaran Aturan Perjalanan Udara
3. Penerbangan Internasional
Selanjutnya terdapat pula aturan untuk Keluar wilayah Indonesia mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi/tujuan yang tersedia.
4. Masuk ke Indonesia
* Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.
* Pemerikasaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Otoritas Kesehatan.
* Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khuusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
* Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler Pemeriksaan Sebelum Keberangkatan
* Penumpang wajib datang lebih awal dan membawa dokumen perjalanan asli untuk dilakukan verifikasi data sebelum check-in.
* Sriwijaya Air tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang.
* Tiket yang tidak sesuai persyaratan mengikuti ketentuan yang berlaku di internal Sriwijaya Air.
• Syarat Naik Pesawat Maskapai Lion Air Terbaru Hari Ini Wajib Vaksin Booster? Cek Aturan Perjalanan
Aturan diatas dipadukan dengan Ketentuan mengenai syarat perjalanan yang merujuk pada SE No.56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)
Telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2.PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam Atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PLBN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya, vaksin booster atau dosis ketiga akan kembali menjadi syarat untuk melakukan perjalanan termasuk untuk moda penerbangan. Rencananya, pemerintah akan memberlakukan syarat tersebut dalam dua pekan ke depan.
Berikut adalah tarif untuk rute perjalanan Sriwijaya Air Jakarta menuju Bali pada Minggu 10 Juli sampai selasa 12 Juli 2022 dilansir dari laman Tiket.com :
Minggu 10 Juli 2022
Jakarta ( JKTA ) - Bali ( DPS ) Harga
*14:00 - 17:00 Rp1.269.060/org
Senin 11 Juli 2022
Jakarta ( JKTA ) - Bali ( DPS ) Harga
* 14.40 - 17:00 Rp 1.150.400/org
* 22.15 - 20.55 Rp 2.685.540/org
Selasa 12 Juli 2022
Jakarta ( JKTA ) - Bali ( DPS ) Harga
* 18:55 - 21:50 RP 1.380.060/org.
(*)