Cek Penerbangan Pesawat CitiLink Jakarta-Bali Lengkap Dengan Harga Tiket!
Dalam dunia transportasi penerbangan cara ini juga dilakukan saat ini terdapat maskapai penerbangan yang melayani penerbangan dalam maupun luar negeri
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kebutuhan transportasi udara merupakan kebutuhan bersama masyarakat, baik masyarakat dalam negeri ataupun luar negeri.
Dengan kebutuhan tersebut banyak orang yang ingin mengetahui bagaimana cara mendapatkan informasi terkait layanan yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa transportasi.
Tidak tersepas dari hal tersebut keinginan masyarakat akan informasi juga sangat penting mengenai apa saja fitur-fitur yang disediakan oleh maskapai yang akan mereka pilih termasuk tarif yang perlu dipersiapkan untuk menggunakannya.
Dalam perjalanannya Informasi yang perlukan masyarakat dapat diakses melalui aplikasi lain sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya secara online tanpa perlu datang langsung untuk mengakses secara manual.
Dalam dunia transportasi penerbangan cara ini juga dilakukan saat ini terdapat maskapai penerbangan yang melayani penerbangan dalam maupun luar negeri.
Untuk memberikan kenyamananan kepada calon penumpang terdapat bebrapa maskapai penerbangan yang bekerja sama dengan pihak lain.
Kerjasama dapat dilakukan satu diantaranya dalam bidang marketing satu maskapai penerbangan yang akan dibahas dalam artikel ini adalah maskai pesawat CitilLink untuk harga tiketnya
dapat dilihat berikut ini:
Khusus untuk rute Jakarta menuju Bali pada hari minggu 10 Juli 2022 hingga hari selasa 12 Juli 2022.
Berikut daftar harga tiket pesawat CitiLink untuk tiga hari kedepan berdasarkan data yang dirangkum dari aplikasi e-commerece Traveloka:
• Syarat Khusus Naik Pesawat Citilink di Masa Pandemi Sesuai Aturan Terbaru Perjalanan Udara
Jakarta ( JKTA ) - Bali ( DPS ) Harga
* 08.00 - 11.00 Rp 1.252.296./org
* 16.15 - 19.10 Rp 1.252.296./org
* 17.05 - 20.05 Rp 1.252.296./org
* Senin 11 Juli 2022
Jakarta ( JKTA ) - Bali ( DPS ) Harga
* 07.00 - 9.55 Rp 1.320.006./org
* 15.10 -18.05 Rp 1.386.606./org
* Selasa 12 Juli 2022
Jakarta ( JKTA ) - Bali ( DPS ) Harga
* 09:40-09:40 Rp 1.454.316
• Cara Pesan E-tiket Pesawat Terbaru! Berikut Metode Pembayaran di Indomaret dan Alfamart
Tampilan daftar harga tiket pesawat CitiLink diatas merupakan salah satu gambaran bahwa kemajuan teknologi saat ini memiliki kontribusi yang besar terhadap semua sektor.
Pada artikel ini juga memberikan infomasi penting terkait aturan penerbangan bagi anda yang memilih untuk menggunakan maskapai CitiLink.
* Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
* Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
* Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi E-HAC.
* Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara setempat.
* Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
* Khusus penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
* Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang pesawat tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Peraturan ini sebelumnya telah menyesuiakan dengan merujuk kepada serat edaran menteri perhubungan yang telah diperbaharui beberapa saat lalu.(*)