UPDATE! Tata Cara Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru
Terutama bagi masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan keluar negeri atupun di dalam negeri nantinyas menggunakan jasa transportasi udara.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masih berbicara dseputar dunia transportasi baru-baru ini pemerintah menetapkan aturan bagaimana tata cara untuk melakukan perjalanan di dalam dan di luar negeri.
Oleh sebab perlu untuk diketahui bersama bahwa semua peraturan yang dibuat paastinya akan dilaksanakan.
Artikel ini dibuat sebagai informasi kepada masyarakat agar dalam menentukan perjalan dapat mempersiapkan segala sesuatunya.
Terutama bagi masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan keluar negeri atupun di dalam negeri nantinyas menggunakan jasa transportasi udara.
Aturan yang telah ditapkan pastinya berlaku untuk semua jenis maskpai penerbangan yang broperasi di Indonesia.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan pun telah mengeluarkan edaran terbaru yang berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam dan luar negeri menggunakan transportasi udara dikutip dari laman web diakses pada Jumat 8 Juni 2022, Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 56/2022 dan 58/2022.
Berikut adalah aturan dan syarat terbaru untuk penumpang pesawat terbang di Indonesia:
1. Syarat Naik Pesawat Perjalanan Dalam Negeri
• Syarat Baru Naik Pesawat Sesuai Aturan PPKM Mei 2022 Semua Maskapai Penerbangan Kini Bebas PCR
Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, berupa:
* Menggunakan masker kain tiga atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.
* Ganti masker setiap empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.
* Rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau handsanitizer.
* Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan.
* Diimbau tidak berbicara satu arah atau dua arah melalui sambungan telepon atau secara langsung selama perjalanan.
2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Harus Mengikuti Ketentuan Seperti:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/calon-penumpang-menunggu-jadwal-keberangkatan-pesawat-di-terminal-3.jpg)