Terkait PPKM Baru, Begini Persyaratan Terbang Naik Pesawat Garuda!

Mengingat Terkait dengan aturan PPKM baru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah berbagaipihak pun ikut terdampak, tak terkecuali maskapai penerbangan

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
aturan PPKM terbaru dari pemerintah berdampak pada Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi anda calon penumpang maskapai pesawat Garuda baiknya memperhatikan beberapa persyaratan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah terkait penerbangan aturan dalam menempuh perjalanan beberapa waktu lalu.

Mengingat Terkait dengan aturan PPKM baru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah berbagai pihak pun ikut terdampak, tak terkecuali maskapai penerbangan.

Ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah merujuk pada mengenai syarat perjalanan seuai dengan SE No. 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam artikel ini memuat apa saja yang harus dipersiapkan, bagi calon penumpang yang akan mengguanakan jasa transportasi udara udara, ada baiknya menyiapkan beberapa dokumen selain tiket pesawat.

Berikut terdapat pembaharuan yang harus diketahui dalam syarat terbaru naik pesawat Garuda pada bulan Juli 2022.

Dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia persyaratan terbang untuk pelaku perjalanan harus memenuhi bahwa Penumpang yang sudah di vaksin dosis ketiga dan kedua tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

Aturan Naik Pesawat Maskapai Citilink Indonesia - Cek Syarat Perjalanan Udara Terbaru Hari Ini

Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Ketentuan mengenai syarat perjalanan merujuk pada SE No.56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transpirtasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19: 

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berikut tarif.

Berikut harga tiket pesawat tujuan Pontianak Jakarta

* Pontianak (PNK) → Jakarta (JKTA)

* Minggu 10 Juli 2022

17:10 18:40 harga Rp 1.640.600

* Senin 11 Juli 2022

08:55 10:25 harga Rp 1.672.600 

* Selasa 12 Juli 2022

08:55 10:25 harga Rp 1.672.600.

Harga tiket selengkapnya klik DI SINI  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved