Syarat Terbaru Naik Pesawat Citilink, Berikut Harga Tiket Tiga Hari Kedepan!
Dunia transportasi dimasa pandemi Covid-19 banyak mengalami perubahan terkait degan protokol penerbangan yang benar.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Transportasi udara dengan pesawat terbang merupakan satu diantara beberapa cara untuk menempuh perjalanan jauh selain menggunakan kapal laut dan kereta api bahkan kendaraan umum dengan tujuan untuk mencapai satu daerah dengan yang lainnya.
Di Indonesia ada beberapa maskapai penerbangan yang melayani rute domestik maupun internasional, maskapai tersebut didikan oleh perusahaan milik pribadi ataupun Coporate.
Pada artikel ini akan dibahas satu diantara maskapai tersebut yaitu maskapai Citilink, yang merupakan anak perusahaan PT Garuda Indonesia yang melayani penerbangan Domestik maupun penerbangan dengan rute Internasional.
Dunia transportasi dimasa pandemi Covid-19 banyak mengalami perubahan terkait dengan protokol penerbangan yang benar, begitu juga dengan perusahaan-perusahan yang bergerak dalam jasa transportasi tersebut harus membuat sauatu aturan yang merujuk kepada peraturan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang diinput dari situs resmi https://www.citilink.co.id/ pada Jumat 8 Juli 2022 beberapa persyaratan untuk calon penumpang maskapai penerbangan Citilink adalah sebagai berikut:
• Aturan Naik Pesawat Maskapai Lion Air - Cek Syarat Perjalanan Udara Terbaru Hari Ini
* Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
* Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
* Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
* Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara setempat.
* Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
* Khusus penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
* Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang pesawat tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
• Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Maskapai Garuda Indonesia di Edaran Aturan Perjalanan Udara
Ketentuan persyaratan perjalanan penerbangan diatas mengacu kepada surat edaran sebagai berikut;
* Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) No 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19
* Surat Edara Kementrian perhubungan No 56 Tahun 2022 tentang Petunjukan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19