Syarat Terbaru Bagi Calon Penumpang Pesawat Lion Air, Lengkap Harga Tiket Pontianak - Jakarta

selama pandemi Covid-19 tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terkait dunia transportasi, begitujuga dengan maskapai penerbangan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Jimmi Abraham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Aramada Lion air saat mengudara. FOTO ISTIMEWA. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Bagi anda khususnya warga pontianak yang dalam waktu dekat akan berpergian selama masa libur ataupun akan berangkat ke jakarta ataupun daerah lain yang memerlukan jasa transportasi pesawat terbang, anda dapat menyimak artikel berikut mengetahui mengenai aturan penerbangan lengkap juga dengan harga tiket penerbangan.

Selama pandemi Covid-19 tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terkait dunia transportasi, begitu juga dengan maskapai penerbangan.

Sebelum menggunakan transportasi udara ada baiknya pengguna jasa transportasi memperhatikan beberapa aturan yang telah dibuat oleh maskapai penerbangan yang nantinya akan digunakan, baik itu aturan teknis penerbangan dari maskapainya sendiri maupun berkaitan dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah mengubah aturan terkait syarat penerbangan dan tentu saja setiap perusahaan harus menyesuikan peraturan tersebut.

Maskapai Domestik Lion Air melayani penumpang yang ingin bepergian naik pesawat selama masa libur maupun ketempat lain yang memperlukan jasa transportasi berupa pesawat terbang.

Berikut beberapa peraturan terbaru hari ini 8 Juli 2022 di Maskapai Lion Air agar penggunanya dapat melengkapi persyaatan seperti seperti berikut:

Alasan Jokowi Ubah Syarat Naik Pesawat Wajib Booster, Cek Aturan Perjalanan Udara Terbaru Hari Ini

* Calon penumpang yang sudah Vaksin Covid-19 kedua dan vaksin ketiga (booster) berusia di atas 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-Antigen atau RT-PCR.

* Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama di atas 6 tahun memerlukan hasil negatif RDT-Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

* Calon penumpang yang belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid berusia 6 tahun ke atas, memerlukan hasil negatif RDT-Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

* Calon penumpang juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

* Calon penumpang dikecualikan vaksinasi berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-Antigen atau RT-PCR.

* Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

* Calon penumpang tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 56 Tahun 2022.

1. Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved