Satgas Aman Nusa Polres Sambas Lakukan Disinfeksi Kandang Hewan Ternak Milik Warga
Dalam surat edaran tersebut pihaknya menyampaikan kriteria hewan apa yang harus dilaksanakan pemotongan oleh pelaku usaha dan panitia qurban
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Petugas Satgas Operasi Aman Nusa II Polres Sambas telah melakukan kegiatan Disinfeksi dengan cara penyemprotan kekandang-kandang hewan ternak Ruminansi/ Hewan Rawan PMK, milik masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Sambas, Kamis 7 Juli 2022.
Kegiatan penyemprotan Disinfektan ini dilaksanakan serentak oleh Satgas Penanganan Operasi Aman Nusa II Polres Sambas serta seluruh Polsek jajaran Polres Sambas.
Operasi Aman Nusa II Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) merupakan dukungan Polri terhadap kebijakan Pemerintah dan sebagai tindak lanjut dibentuk Satgas Penanganan PMK , guna mengakselerasikan upaya penanganan PMK tersebut Polres Sambas , Kamis melaksanakan kegiatan disinfeksi dengan cara penyemprotan obat anti hama penyakit terhadap kandang-kandang hewan ternak milik masyarakat.
• Cegah PMK, Petugas Kepolisian Bersama Dinas Terkait Lakukan Pengecekan Hewan Ternak Milik Warga
Dalam pelaksanaannya petugas dilengkapi dengan alat pelindung diri dan sepatu sekali pakai atau alas kaki yang sudah melalui tahap disinfeksi.
Pada kesempatan lain Polres Sambas sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas melalui Kepala Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPPKH) Kabupaten Sambas, dr. Ganjar Eko Prabowo menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dalam menghadapi Idul Adha 1443 H.
Dalam upaya pencegahan tersebut Pemda Sambas telah membuat Surat Edaran Bupati Sambas Nomor : 524.3/13/DPPKH-f tentang Pelaksanaan qurban dan pemotongan hewan dalam kondisi wabah PMK pada ternak di Kabupaten Sambas.
Dalam surat edaran tersebut pihaknya menyampaikan kriteria hewan apa yang harus dilaksanakan pemotongan oleh pelaku usaha dan panitia qurban.