Ratusan Mahasiswa di Pontianak Gelar Aksi Tolak RKUHP di Gedung DPRD Kalbar
Mahasiswa sempat terlihat kericuhan dengan warga pengguna jalan Jendral Ahmad Yani yang sedang melintas dan juga anggota Kepolisian.
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK. CO.ID, PONTIANAK - Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kalbar menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 6 Juli 2022.
Aksi unjuk rasa yang digelar di jalan Jendral Ahmad Yani karena peserta aksi tidak diperkanankan masuk ke halaman itupun sempat diwarnai kericuhan.
Mahasiswa sempat terlihat kericuhan dengan warga pengguna jalan Jendral Ahmad Yani yang sedang melintas dan juga anggota Kepolisian.
Walau demikian, seluruh aksi berjalan dengan lancar. Ada 6 poin utama yang menjadi tuntutan dari para peserta aksi.
• Syafaruddin Daeng Usman Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalbar
Pertama menolak dan mendesak DPR RI untuk segara membuka draf RKUHP terbaru ke publik.
Dua, menolak pasal - pasal kontroversial pada draf RKUHP 2019.
Ketiga, mendesak DPRD Kalbar untuk menyurati DPR RI untuk tidak mengesahkan RKUHP kontoversial.
Keempat, menuntut agar aparat menghentikan tindakan represif terhadap para demonstran.
Kelima, mahasiswa menunjukkan kebebasan rakyat untuk berekspresi dan memberikan pendapat dalam mengkritik dan memberi saran yang diatur oleh Undang - Undang ITE nomor 11 tahun 2008.
Keenam, mendesak DPRD Kalbar dalam penyelesaian konflik Agraria sehingga selaras dengan konsep reforma agraria menurut undang - undang nomor 5 tahun 1960 serta wujudkan pengakuan masyarakat adat.
Aji Hendri Kurniawan, satu diantara peserta aksi menyampaikan bahwa ada diantara pasal pasal dalam RKUHP yang dinilai sangat menekan hak asasi berpendapat dan berekspresi.
"Tuntutan ini untuk menyurati DPR RI agar tidak mengesahkan RKUHP," ujarnya.
Kemudian, Angeline Fremalco Anggota DPRD Provinsi Kalbar yang menerima para mahasiswa dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa pihaknya dari DPRD Provinsi Kalbar siap meneruskan aspirasi dari pada peserta aksi ke pusat.
"Terkait dengan tuntutan dari para mahasiswa akan kamu teruskan ke DPR RI, untuk hal ini kami sifatnya hanya bisa menerima dan meneruskan saja, karena mekanisme sepenuhnya ada di pusat, tetapi kami bisa meneruskan aspirasi dari peserta aksi," ujarnya.
Angeline mengatakan tidak ada tuntutan yang spesifik dari peserta aksi, para peserta menyatakan menolak RKUHP menolak pasal - pasal kontroversi.
"Dalam tuntutan itu tidak ada pasal - pasal mana saja yang kontroversi, tadi kita sudah minta apakah ada pasal - pasal yang lebih spesifik, namun sepertinya tidak ada, sehingga kita akan teruskan yang seperti yang di sampaikan adek - adek mahasiswa," tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News