Wakapolres Singkawang Pimpin Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 2725 orang masyarakat dari penyalahgunaan narkotika

Editor: Jamadin
Dok. Polres Singkawang
Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H.,S.I.K. didampingi Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, dan Para Penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Senin 4 Juli 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sat Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilaksanakan di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Senin 4 Juli 2022.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H.,S.I.K. didampingi Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, dan Para Penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang.

Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Singkawang menyampaikan Kepada Awak Media bahwa barang bukti Narkotika yang dilakukan Pemusnahan Barang Bukti adalah hasil dari Pengungkapan Kasus Narkotika pada tanggal 15 Juni 2022 dengan Tersangka Inisial LJ di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara dengan Jumlah Barang Bukti yang ditemukan Petugas berupa dua paket kantong plastik klip seberat 198,15 gram.

Dan hasil pengungkapan kasus Narkotika pada tanggal 26 Juni 2022 di Jalan Pramuka Kel.Condong Kecamatan Singkawang Tengah dengan Tersangka Inisial A dengan jumlah barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil disita dengan berat 73,2 gram,

Bahwa Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk Barang Bukti Dipersidangan dan Telah disihkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak dengan hasil pengujian Positif (+) mengandung Methaphetamin.

Polres Kayong Utara Gelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin,

selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan BNN Kota Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, Penasehat Hukum ,Kabag Log Polres Singkawang, Kasat, Penyidik , Tersangka dan Beberapa Orang Saksi,

Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka : Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dari barang bukti narkotika Jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan dari 2 TKP dengan total keseluruhan 269,15 gram yang berhasil disita Oleh Petugas selanjudnya dimusnahkan. Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 2725 orang masyarakat dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved