Program Pengungkapan Sukarela Berakhir, Realisasi Penerimaan Pajak di Kalbar Tembus Rp 717 Miliar

Bisa terhindar dari sanksi 200% UndangUndang Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan.

Editor: Nina Soraya
Dok/DJP Kalbar
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar Kuniawan Nizar menyampaikan terkait program pengungkapan sukarela (PPS) yang berakhir pada 30 Juni 2022 untuk Kalbar realisasi penerimaan pajak mencapai angka Rp 717 miliar dengan 6372 peserta ikut berpartisipasi dalam program tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait program pengungkapan sukarela (PPS) atau yang biasa dikenal dengan tax amnesty jilid II telah berakhir pada 30 Juni 2022.

Di Kalimantan Barat (Kalbar) angka realisasi penerimaan pajak dari program pengungkapan sukarela mencapai Rp 717 miliar.

DJP Kalbar dalam press rilisnya yang dikutip TribunPontianak.co.id pada Jumat, 1 Juli 2022, menyampaikan realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final Kantor Wilayah DJP Kalbar melalui program pengungkapan sukarela (PPS) selama masa periode 01 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 telah mengumpulkan sebanyak Rp 717 Miliar.

Angka tersebut diperoleh dari total 6.372 wajib pajak yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS ini sampai dengan akhir periode.

Melansir dari data PPS di KPP Pratama disebutkan untuk Pontianak Barat dengan 1.016 peserta berhasil terkumpul sebesar Rp 134,477 miliar.

Untuk wilayah Singkawang terdapat 1.812 wajib pajak yang memanfaatkan program PPS dan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 122,887 miliar.

Yustinus Sebut Banyak Kebijakan Belum Dipahami oleh Wajib Pajak

Selanjutnya wilayah Ketapang dengan 408 peserta terkumpul Rp 28,049 miliar.

Untuk wilayah Kubu Raya dengan 585 peserta terkumpul Rp 39,321 miliar.

Berikutnya, Sanggau dengan 349 peserta yang realisasi penerimaan pajak tembus Rp 24,632 miliar.

Lalu Sintang dengan 311 peserta, realisasi penerimaan pajak di angka Rp 26,046 miliar.

Tertinggi dari wilayah Pontianak Timur sebanyak 1.891 peserta dan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 342,406 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat Kuniawan Nizar mengucapkan terima kasih kepadaseluruh wajib pajak yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela tersebut.

“Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di Kalimantan Barat atas dukungannya dalam membantu menyukseskan program pengungkapan sukarela,” ujar Kurniawan Nizar.

Banyak manfaat yang akan diperoleh dari wajib pajak yang telah mengikuti PPS ini.

TERBARU Usulan Pajak Kendaraan Dihapuskan, Setujukah Anda?

Di antaranyatidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020.

“Bisa terhindar dari sanksi 200 persen UndangUndang Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana,” ucap Nizar.

Sementara itu, konsekuensi yang akan dihadapi wajib pajak apabila ada harta yang belum diungkap sementara PPS sudah berakhir adalah pemeriksaan oleh DJP yang sudah dilengkapi akses terhadap keuangan wajib pajak.

Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved