Yustinus Sebut Banyak Kebijakan Belum Dipahami oleh Wajib Pajak
Yustinus menilai, seorang kepala organisasi perangkat daerah harus mampu menjadi suri tauladan, tidak hanya bagi pegawai aparatur sipil negara pada in
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus mengungkapkan banyak kebijakan yang terkait dengan perpajakan yang belum dipahami oleh para wajib pajak, sehingga menimbulkan stigma adanya ketidakpatuhan dari wajib pajak.
Oleh sebab itu, Yustinus meminta aparatur sipil negara di Lingkungan Kabupaten Sintang untuk menunjukkan bahwa ASN Sintang taat terhadap peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah.
"Hal itu sejalan dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa aparatur sipil negara berperan sebagai pelaksana kebijakan publik dan seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai aparatur sipil negara pada instansi yang dipimpinnya," kata Yustinus belum lama ini.
Yustinus menilai, seorang kepala organisasi perangkat daerah harus mampu menjadi suri tauladan, tidak hanya bagi pegawai aparatur sipil negara pada instansi yang dipimpinnya, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya. Salah satu perwujudan peran sebagai pelaksana kebijakan publik adalah dengan melaksanakan atau berpartisipasi pada aturan hukum yang ada.
• 63 Jamaah Haji Asal Sintang Berangkat pada Senin Malam ke Pontianak
"Mari kita ikuti sosialisasi ini dengan serius, agar dapat memahami apa yang dimaksud dengan pajak, dan tidak kerepotan lagi apabila membayar pajak, jangan sampai kita diberi sanksi karena tidak melaporkan harta perolehannya,” ajak Yustinus.
Yustinus mengapresiasi kegiatan sosialisasi program pengungkapan sukarela, yang dilaksanakan jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang.
"Ucapkan terimakasih atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi Undang-Undang harmonisasi peraturan perpajakan dan program pengampunan sukarela. Perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial. Dimana dalam kondisi defisit anggaran perlu dilakukan strategis konsolidasi fiskal dalam upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian,” ujar Yustinus. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News