Kelabui Petugas Dengan Modus Simpan Sabu Dalam Panci, Petugas Gabungan Amankan AI

Tak tanggung-tanggung, Narkotika jenis sabu yang berhasil disita dalam satu panci dengan berat bruto 2,05 Kg dari dua lokasi penangkapan

Tribun Pontianak
Kolase foto berita dua kasus narkoba yang berbeda 

Pencucian Uang

Sebelumnya Direktorat reserse narkoba Polda Kalbar menyita lebih dari Rp 2 Milyar rupiah aset tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkoba

Total asset Rp 2 Miliar rupiah itu didapat dari dua orang tersangka, pertama RD alias DK yang merupakan warga binaan Lapas Kelas 2 A Singkawang dan yang kedua pria berinisial AH warga Kota Singkawang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombespol Yohanes Hernowo pada konfrensi pers di kantornya menyampaikan dari tersangka RD alias DK, pihaknya menyita 3 unit rumah atas nama tersangka yang berada di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, dan uang dalam rekening tabungan berjumlah 165 juta rupiah, dengan tafsiran seluruh asetnya mencapai 680 juta rupiah.

Kombespol Yohanes Hernowo mengungkapkan, kronologis ditetapkannya AH yang merupakan warga binaan berdasarkan pengungkapan kasus pada 11 maret 2022 dengan tersangka bernama Sherlyus Bharata dengan barang bukti 41 paket sabu siap edar.

Dari hasil pengembangan diketahui barang yang didapat Sherlyus dari tersangka bernama Tesar dan terkuak pula keterlibatan RD alias Dk yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas 2 A Singkawang tersebut.

"Dari hasil pengungkapan RD alias DK memiliki 6 rekening atas nama orang lain, dan dari hasil penyelidikan tim mendapati transaksi keuangan yang mencurigakan tidak sesuai dengan profil dari RD alias DK ini yang sudah lama menjalani hukuman di Lapas,” ungkapnya.

Diduga RD alias DK ini sudah mengendalikan transaksi Narkotika dari dalam Lapas sejak tahun 2018 lalu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 3 dan 4 Undang - undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 Miliar.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved