27 Kasus Kejahatan Jalanan Dalam Sebulan, Kasatreskrim Polresta Pontianak Ungkap Modus para Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa para tersangka yang diamankan dijerat dengan pencurian dengan pemberatan 363

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan selama bulan Juni 2022 di Kota Pontianak oleh Polresta Pontianak, Jumat 1 Juni 2022. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang bulan Juni 2022, Polresta Pontianak dan jajaran berhasil mengungkap 28 kasus kejahatan jalanan di seluruh Kota Pontianak.

Dari jumlah tersebut, Kepolisian mengamankan sebanyak 27 orang tersangka, dari jumlah tersebut ada diantara tersangka yang merupakan residivis kambuhan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa para tersangka yang diamankan dijerat dengan pencurian dengan pemberatan 363 KUHP serta ada yang ditambahkan dengan pasal penadahan atau pertolongan jahat 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Polresta Pontianak Gelar Upacara Kenaikan, Dilanjutkan Pengungkapan Kasus Kejahatan Jalanan

"Modus kejahatan jalanan ini, para pelaku banyak memanfaatkan ketika terjadi kelengahan dari para korbannya, satu diantara contohnya, ada kasus ketika berkendara korban menggunakan handphone, kemudian pelaku yang melihat langsung mengambil handphone korban,"ujarnya saat konferensi pers di Polresta Pontianak, Jumat 1 Juli 2022.

Selain itu, modus yang kerap digunakan oleh para tersangka pencurian ini yakni berkeliling daerah pemukiman mencari kendaraan bermotor yang kunci kontaknya masih menempel di kendaraan.

"Kasus yang paling banyak terjadi itu kasusnya bila warga menyebutnya itu "Slonong Boy" jadi para pelaku ini memang memantau disekitar pemukiman warga, bila ada diantara rumah yang warga yang berpotensi dan sedang dalam keadaan sepi langsung mengambil barang berharga milik korban atau targetnya,"tuturnya.

Kepada warga Pontianak, dirinya menghimbau untuk senantiasa waspada dan tidak lengah atau lalai dalam menyimpan barang berharga.

Jangan menggunakan handphone saat berkendara, jangan menggunakan perhiasan berlebihan, dan menggunakan Kunci ganda saat memarkirkan kendaraan bermotor. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved