Siapa Saja yang Boleh Menerima BBM Subsidi dan Gunakan Aplikasi MyPertamina? Cek Daftarnya
Diketahui BBM Subsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, dan memiliki jumlah yang terbatas sesuai....
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - MyPertamina menjadi aplikasi yang akan digunakan oleh masyarakat untuk membeli BBM bersubsidi.
BBM bersubsidi itu adalah Pertalite dan Solar.
Diketahui BBM Subsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, dan memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota.
Harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.
Lalu siapa saja yang boleh menerima BBM Subsidi ini?
Dilansir dari website pertamina, adapun konsumen pengguna Pertalite tentunya adalah masyarakat.
• Pertamina Bolehkan Penggunaan Ponsel di SPBU Untuk MyPertamina, Kenapa Sebelumnya Dilarang?
Namun untuk secara detail siapa konsumen pengguna Pertalite dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.
Sementara untuk konsumen pengguna Solar subdisi sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014.
Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Lalu siapa saja mereka?
Transportasi Darat
* Kendaraan pribadi
* Kendaraan umum plat kuning
* Kendaraan angkutan barang kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda diatas enam.
* Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran.
Usaha Perikanan
* Nelayan dengan kapal dibawah 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
* Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Transportasi Air
* Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
• Untuk Apa Aplikasi MyPertamina? Cek Cara Menggunakannya
Usaha Pertanian
* Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah dibawah 2 ha dan ada SKPD.
Usaha Mikro / UMKM
* Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
* Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
* Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD , Rumah sakit type C dan D.
Daftar MyPertamina, KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pengendara-motor-dan-mobil-mengantri-di-salah-satu-spbu-di-kota-pontianak-senin-30-agustus-2021.jpg)