DOWNLOAD Aplikasi My Pertamina & Cara Mudah Daftar My Pertamina untuk Dapat BBM Subsidi Pemerintah

Anda dapat download aplikasi My Pertamina di playstore ataupun appstore hingga mendaftar di website yang telah disiapkan pertamina.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
https://subsiditepat.mypertamina.id
Download Aplikasi My Pertamina dan Cara Mudah Daftar My Pertamina. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan menertibkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi khususnya, agar tepat sasaran dan mudah dikontrol dengan aplikasi My Pertamina.

Untuk itu, pemerintah membuat regulasi setiap pembelian BBM bersubsidi semuanya harus menggunakan aplikasi My Pertamina agar tercatat dan transparan.

Anda dapat download aplikasi My Pertamina di playstore ataupun appstore hingga mendaftar di website yang telah disiapkan pertamina.

Pembelian Melalui MyPertamina Uji Coba di Jawa, Hiswana Migas Siap Terapkan di Kalbar

Jika anda ingin menginstal aplikasi My Pertamina di HP silakan download aplikasi My Pertamina dari PT Pertamina (Persero) di Playstore.

Instal di HP Anda dan daftar sesuai petunjuka yang ada.

Selain itu, Anda juga bisa mendaftar lewat webstite Pertamina dengan link https://subsiditepat.mypertamina.id/

BBM Subsidi dijelaskan dalam website pertamina meliputi Solat dan Pertalite.

Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina, Ini Penjelasan Pertamina dan Waktu Penerapannya

Tahapan Pendaftaran Pengguna Baru

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
  2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
  3. Centang informasi memahami persyaratan
  4. Klik daftar sekarang
  5. Ikuti instruksi dalam website tersebut
  6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
  7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

Konsumen Pengguna Biosolar Subsidi

Sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014 

Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum pla kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran

Transportasi Air

  • Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan

  • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha Pertanian

  • Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved