Sukiryanto: Tenaga Honorer Bisa Mengikuti Tes PPPK, Tidak Serta Merta Jadi Pengangguran

Dalam perspektif penataan ASN kata Sukiryanto hal ini baik karena ASN dituntut bekerja dengan basis kinerja.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, H Sukiryanto. Jumat 15 Oktober 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI ) Provinsi Kalimantan Barat, Sukiryanto mengatakan sebenarnya penghapusan tenaga honorer bukan hal yang baru, hal ini merupakan aplikasi dari turun PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang merupakan turunan dari UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Tenaga Honor memang benar dihapuskan, namun mereka yang selama ini menjadi honor tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti tes untuk menjadi PPPK yang merupakan bagian dari ASN, sehingga tidak serta merta menjadi pengangguran," ujar Sukiryanto, Senin 27 Juni 2022.

Dalam perspektif penataan ASN kata Sukiryanto hal ini baik karena ASN dituntut bekerja dengan basis kinerja. Hal ini juga akan menjamin semua hak-haknya sebagai ASN.

"Namun kita sadari tetap akan ada efek dari peraturan ini, seperti yang tidak lolos dalam ujian PPPK, tapi inikan sebagian saja yang tidak lolos, dimana sebagian yang tidak lolos tersebut tetap akan diberi peluang untuk tetap bekerja sebagai tenaga outsourching," ujarnya.

Tenaga Honorer Dihapuskan, Gubernur Kalbar Sutarmidji Akan Carikan Solusi

Soal outsourcing yang terbaik atau bukan, Sukiryanto menilai itu hanya soal perspektif darimana memandangnya. Baginya yang penting adalah bagaimana tenaga-tenaga honor yang berpotensi dan mempunyai kinerja yang baik tetap dapat bekerja.

"Soal langkah gubernur Kalbar mengalihkan ke koperasi, kita percaya saja bahwa langkah tersebut merupakan perhatian dan bentuk kehadiran dari pemerintah daerah untuk menekan ekses dari berlakunya PP tersebut," ujarnya.

Sukiryanto mengatakan dalam kebijakan tentunya tidak dapat memuaskan semua pihak.

"Akan tetapi kita harus tetap melaksanakan amanat undang-undang, sehingga langkah-langkah telah disiapkan untuk itu, adapun yang belum maksimal akan kita carikan solusi selanjutnya," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved